Selasa, 10 Oktober 2017

Zakat Perniagaan Dan Perhitungannya

Zakat perniagaan dalam sehari-hari di katakan  juga sebagai zakat perdangangan, (Arudz al Tijaroh), yaitu semua yang di peruntukan sebagai benda yang di jual yaitu selain uang kontan dan berbagai macam jenisnya yang meliputi alat-alat, barang-barang seperti perhiasan, binatang, tumbuhan , tanah , rumah dan lain sebagainya.

Menurut penjelasan dari Ibnu Arabi dalam Syarh at-Turmizi Jilid 2 hal 104 tentang ayat yang berbunyi  “pungutlah zakat dari kekayaan mereka” (QS. 9:103)
dan itu merupakan secara keseluruhan atas semua kekayaan bagaimanapun jenis, nama dan tujuannya.

Dari hadis Rasulullah SAW bersabda :

‘’Unta ada sedekahnya, kambing ada sedekahnya, dan pakaian juga ada sedekahnya” (Ibnu Hazm, Al-Muhalla, jilid 5: 234-235). Pakaian (al-Baz).

Menurut al-Qomus berarti baju, peralatan rumah tangga, dan sebagainya, yang meliputi kemeja, perabot, peralatan dapur. Dan wajib zakat atas nilai harganya apabila diinvestasikan dan diperjualbelikan (Hukum Zakat hal. 303).

Sesui yang di terangkan oleh Ibnu Mundzir berkata :
‘’Sesui kesimpulan para ulama bahwa harta benda yang di maksud merupakan harta yang di perdagangan akan di wajibkan untuk di zakatkan apabila masanya sudah mencapai 1 tahun’’ di riwayatkan oleh Umar, anaknya, dan Ibnu Abbas. Hasan, Jabir bin Zaid, Maimun bin Mahran, Thawus, Nakha’I, Tsauri, AuzaI, Syafi’I, Abu Ubaid, Ishaq, dan Abu Hanifah dan kawan-kawannya (Al-Mughni, jilid 3: 30).

  • Berikut ini adalah beberapa ketentuan zakat perniagaan yang wajib di zakatkan :
  • Berlalu masanya setahun
  • Mencapai nishob 85 gr emas
  • Bebas dari hutang
  • Kadar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 %
  • Dapat dibayarkan dengan uang atau barang

Cara perhitungan zakat perniagaan
Berikut ini adalah sedikit gambaran zakat perhitungan, yang dapat di rumuskan sebagai berikut.
(Modal+Keuntungan+Piutang)  – (Hutang+Kerugian) x 2,5%

Contoh:

Bapak Fulan seorang pedagang warung kelontong, ia memiliki aset (modal) sebanyak Rp 10.000.000,- setiap bulannya ia mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp 3.000.000,- /bulan. Usaha itu ia mulai pada bulan Januari 2010, setelah berjalan 1 tahun pada bulan tersebut ia mempunyai piutang yang dapat dicairkan sebesar Rp 5.000.000,- dan hutang yang harus ia bayar pada bulan tersebut sebesar Rp 3.00.000,-.

Jawaban:

Zakat dagang dianalogikan kepada zakat emas, nishabnya adalah 85gr emas, mencapai haul dan dengan tarif 2,5%
Aset atau modal yang dimiliki Rp 10.000.000,-
Keuntungan setiap bulan Rp 3.000.000,- x 12 = 36.000.000,-
Piutang sejumlah Rp 5.000.000,-
Hutang sejumlah Rp 3.000.000,-
Penghitungan zakatnya adalah: (Modal + untung + piutang ) – (hutang ) x 2,5%= zakat
(10.000.000 + 36.000.000 + 3.000.000) – (3.000.000,-) x 2,5% = Rp 1.200.000 ,-
Jadi zakatnya adalah Rp 1.750.000

Sumber : http://pusat.baznas.go.id/



Sabtu, 07 Oktober 2017

Zakat Fitrah Bayi , Apakah Di Wajibkan?

Bagaimana hukumnya zakat fitrah untuk bayi apakah juga d wajibkan ? hal ini harus di jelaskan dengan rinci agar kita bisa memahami dengan baik ada beberapa hadis nabi yang menjelaskan tentang hal ini sehingga kia bisa tahu.

Di dalam hadis yang di riwayatkan dari Ibnu Umar Radliyallahu 'Anhu, berkata:

Yang artinya :
“Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum, atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang besar dari kalangan orang Islam. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang pergi menunaikan shalat ('idul Fitri).” (Muttafaq Alaih)

Dalam hadis tersebut dapat kita perkelas bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan semua kaumnya  untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk seluruh muslim baik laki-laki maupun perempuan, baik merdeka da hamba sahaya, baik orang dewasa maupun anak kecil termasuk di dalamnya anak yang baru di lahirkan atau bayi.

Beberapa ulama berpendapat bahwa zakat fitrah diwajibkan untuk di keluarkan apabila bayi yag di lahirkan sebelum tenggelamnya matahari terakhir di bulan Ramadhan naka bayi wajib untuk di zakatkan namun bila tenggelamnya matahari bayi masih di kandungan maka tidak wajib untuk di zakatkan.

Pendapat ini adalah salah satu ulama Madhab Hambali dan Syafi’ipendapat lain dari Madhab Maliki menyebutkan bahwa apabila bayi masih dalam kandungan ketika waktunya zakat maka tidak wajib untuk di zakatkan, hal ini di dasarkan pada hadis Abu Dawud dan Ibnu Majah, Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhuma berkata:

Yang artinya sebagai berikut.
“Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan buruk, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shala (Ied)t, ia menjadi zakat yang diterima dan barangsiapa mengeluarkannya setelah shalat, ia menjadi sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim)

Hadis tersebut menjelakan bahwa zakat fitrah akan menjadi wajib ketika terbenamnya matahari di akhir bulan ramadhan. Namun untuk bayi yang belum lahir dan masih di dalam kandungan tidak di wajibkan untuk zakat fitrah namun ada beberapa pandagan ulama yang boleh melakukan zakat fitrah untuk bayi yang belum lahir di akhir bulan ramadhan dengan nama lain hal ini di dasari dari Utsman Radhiyallahu 'Anhu. Yang artinya :

”Adalah menjadi perhatian mereka (para sahabat) untuk mengeluarkan/memberikan zakat fitrah dari anak kecil, dewasa, malah yang masih dalam kandungan (janin).” (HR. Abdurrazaq dan Abu Bakar dalam Al-Syafi)

Artinya bila seseorang masih ingin mengeluarkan zakat fitrah untuk bayinya yang masih dalam kandungan ketika matahari terbenam di akhir ramdhan boleh saja dan tidak perlesu di permasalahkan.


Kamis, 05 Oktober 2017

Zakat Fitrah Online : Perkembangan Zakat Fitrah Online

Saat ini dunia digital memang berkembang pesat tidak hanya di luar negi namun di negri dalam negripun juga begitu, mulai dari belanja Online, ojek Online semua bisa di lakukan dengan mudah tanpa harus di pusingkan dengan berbagai macam kerumitan seangkin berkembangnya dunia Online bayar zakatpun yang dahulu hanya bisa di lakukan secara langsung kini pembayaran via Online sudah marak di lakukan dan banyak sekali penyedia layanan zakat Online ini yang berkembang pesat di indonesia.

Lalu apakah baik bila kita mengeluarkan zakat tidak langsung namun secara Online tanpa berhadapan langsung dengan penerimanya seperti yang di ajarkan terdahulu, bagaimanakah hukumnya apakah sah untuk di lakukan ? untuk menjawab semua itu saya kira sebelum membahas panjang lebar tentu kita harus tahu terlebih dahulu hukum zakat Online agar tidak was-was untuk mengeluarkan zakatnya.

Hukum Bayar Zakat Online
Dalam zakat harus memenuhi beberapa unsur yaitu pemberi zakat, harta yang di zakatkan dan penerimanya, seorang yang akan mengeluarkan zakat haruslah seseorang yang sudah mencapai nisab hartanya atau juga sudah memenuhi kriteria wajib zakat dan sedangkan harta zakat ialah zakat yang di peroleh sebagai zakat tersebut. Untuk yang menerima zakat tentu harus orang-orang yang berhak menerima zakat tersebut.


Unsur lainnya di dalam zakat walaupun bukan suatu keharusan di dalam penyerahan zakat adalah adanya pernyataan zakat dan doa penerima zakat atau yang menerima sementara.

Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, dalam Fiqhuzzakat-nya, berpendapat bahwa : ‘’seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakat. Oleh karena itu, apabila seorang muzakki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah’’. (zakat.or.id/)

Maka dari pendapat tersebut dapat di simpulkan bahwa seseorang yang ingin mengeluarkan zakat secara Online hukumnya sah dan boleh di salurkan kepada lembaga amil zakat Online.

Guna melengkapi hal-hal dalam penyaluran zakat secara Online lembaga amil zakat Online yang di tunjuk sebagai penyalur zakat idealnya di sertai dengan konfirmasi secara tertulis, konfirmasi tersebut adalah sebagai wujud dari pernyataan zakat.

Bentuk dari konfirmasi zakat atau juga transfer ke rekening zakat Online secara khusus akan lebih memudahkan dari amil zakat dalam mendistribusikan harta dari zakat kepada orang-orang yang wajib menerima zakat.

Cara Membayar Zakat Fitrah Online
Saat ini sudah banyak sekali penyedia layanan khusus yang menerima zakat fitrah Online ini kita sudah tidak di pusingkan dengan waktu dan padatnya pekerjaan, degan begitu banyak kemudahan bayar zakat fitrah bisa di lakukan secara Online hanya dengan menuju ke salah satu situs yang di tunjuk lalu masukkan nilai nominal yang akan di transfer untuk di zakatkan.

Bagaimana dengan akad nya ? seperti yang saya ulas sebelumnya akad dalam zakat tidak di di wajibkan adi kita bisa melakukan  secara Online beberapa situs- situs penerima zakat Online banyak sekali sekarang ini. Bila anda ingin membayar zakat Online ada baiknya anda memilih situs-situs terpercaya. Berikut ini adalah beberapa situs penerima zakat yang sudah terpercaya yang bisa di coba.

Dompet Dhuafa
dompet dhuafa adalah salah satu lembaga yang berfungsi menerima zakat dan lain sebaginya, untuk menyalurkan zakat secara Online anda bisa mengujungi situs resminya yaitu di https://zakat.or.id untuk tata cara dan pembayarannya di sediakan langsung di situs tersebut.

Rumah Zakat
Rumah zakat adalah lembaga suasta yang sama fungsinya dengan dompet dhuafa untuk memulai menyalurkan zakat anda kita bisa menuju situs tersebut yaitu di https://www.rumahzakat.org berbagai cara dan petunjuknya sudah tersedia di dalamnya.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
Baznas adalah satu-satunya organisasi resmi penyalur zakat yang di dirikan oleh pemerintah, untuk memulai menyalurkannya anda bisa menyalurkan baik offline maupun Online, sedangkan untuk menyalurkannya anda bisa mendowload aplikasinya di android atau menuju situs baznas

Aksi Cepat Tanggap
ACT adalah lembaga kemanusiaan yang tidak hanya berpusat pada zakat namun berbagai kemanusiaan lainnya, seperti bantuan bencana alam dan lain sebagainya. Namun bila anda ingin menyalurkan zakat di ACT kita juga bisa melakukannya dengan menuju situsnya langsung yaitu ke https://act.id/

Kitabisa
Pada dasarnya situs kitabisa adalah sebuah situs yang di gunakan untuk pengalangan dana baik perseorangan maupun sebuah kelompok, namun karena aplikasi yang di gunakan cukup lengkap dan berbagai macam kemudahan di dalamnya sehingga situs tersebut cukup ramai di gunakan sebagai salah satu situs rujukan yang paling populer saat ini sebagai situs yang di gunakan untuk penggalangan dana.


Dalam hal ini kitabisa membuat kolom khusus untuk menampung zakat yang di dalamnya di pelopori oleh dompet dhuafa, rumah zakat dan baznas, ACT dan berbagai lembaga zakat yang ada di dalamnya, untuk memulai menyalurkan zakat  anda bisa menuju langsung ke https://zakat.kitabisa.com

Jumat, 29 September 2017

Perhitungan Zakat Pertanian Dalam Islam Dan Nishabnya

Zakat  hasil pertanian adalah masih tergolong dari zakat mal. Hasil ini  tergolong semua tanaman yang di hasilkan dari pertanian seperti biji-bijian, sayuran, padi , umbi-umbian, rumput-rumputan, dedaunan da lain sebagainya.

Zakat Hasil Pertanian Dan Perkebunan

Untuk mengelurkan zakat hasil pertanian tentunya membutuhkan beberapa syarat yang harus di penuhi sebagai langkah lanjut dalam pengeluaran zakat mal dari hasil pertanian.
Beberapa syarat tersebut di antaranya adalah sebagai berikut ini.

1. Nisab hasil pertanian
Untuk nisab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara denga 750 kg, nisab ini tergolong untuk hasil pertanian seperti makanan pokok seperti beras, gandum, kurma dan lain sebagainya dan nisab tersebut 750 kg namun ada pendapat lain yang mengatakan bahwa nisab nya adalah 815 kg untuk bahan makan pokok beras dan 1481 kg untuk yang masih dalam bentuk gabah.

Namun bila tanaman  atau hasil pertanian tidak bisa atau belum memenuhi nisab maka belum tentu di kenai zakat.

2. Kadar zakat hasil pertanian
Ada beberapa perhitungan dalam pengeluaran zakat dari hasil pertanian terutama kadar zakat.
Pertama, jika tanaman dalam proses penanaman di aliri degan menggunakan air hujan atau air yang di ambil dari sungai tanpa mengeluarkan sepeselpun untuk proses pengairanya maka zakat yang harus di keluarkan adalah sebesar 10 %.

Kedua, jika tanaman dalam proses penanamannya membutuhkan biaya lain dalam proses pengairannya, seperti pengambilan air dari irigasi yang memerlukan biaya atau pengambilan dari sungai yang memerlukan biaya dalam penyedotannya dengan menggunakan pompa, maka zakat yang di keluarkan adalah sebsesar 5 %.

Adapun dalilnya adalah :
“Tanaman yang diairi dengan air hujan atau dengan mata air atau dengan air tada hujan, maka dikenai zakat 1/10 (10%). Sedangkan tanaman yang diairi dengan mengeluarkan biaya, maka dikenai zakat 1/20 (5%).”  (hadits dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ).

Ketiga, namun jika tanaman yang di tanaman dalam proses pengairannya sebagain di aliri dengan menggunakan air hujan dan sebagian membutuhkan biaya dalam proses pengairannya maka zakat yan perlu di keluarkan adalah  ¾ x 1/10 = 3/40 = 7,5 %. , namu jika sulit membedakan mana yang lebih besar mana yang lebih besar dari yang air eratis atau yang berbeda maka bisa di bisa di ambil mana yang lebih besar manfaatnya tentu dengan lebih hati-hati.

Perhitungan 5 persen dan 10 persen adalah hasil dari panen dan tidak di kurangi biasanya lain seperti menggarap lahan dan  operasi lain.

Contoh saja jika hasil padi yang di hasilkan di airi memerlukan biaya sebesar 1 ton maka zakat yang di keluarkan adalah 10 persen dari 1 ton, yaitu 100 kg dari hasil panen tersebut.

Kapan zakat ini di keluarkan ?
Zakat pertanian wajib di keluarkan ketika hasil panen di dapat dan sudah memenuhi nisab maka zakat baru bisa di keluarkan, hal ini juga terdapat di dalam hadis yang berbunyi.

Dari ‘Attab bin Asid, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menaksir anggur sebagaimana menaksir kurma. Zakatnya diambil ketika telah menjadi anggur kering (kismis) sebagaimana zakat kurma diambil setelah menjadi kering.”  Walau hadits ini dho’if (dinilai lemah) namun telah ada hadits shahih yang disebutkan sebelumnya yang menyebutkan dengan lafazh zabib (anggur kering atau kismis) dan tamr (kurma kering).

Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk penjelasan zakat pertanian dalam islam.


Kamis, 28 September 2017

8 Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat

Siapa Saja Orang Yang Berhak Menerima Zakat ?


Zakat merupakan salah satu amalan yang terdapat dalam ajaran islam, manfaat zakat bagi yang mengeluarkan zakat tentu sangat baik selain bisa meringankan beban orang lain juga sebagai pembersihan diri , namun untuk pemberian zakat tersebut tentunya memiliki syarat khsus yang harus di penuhi dan tidak semua orang berhak menerima zakat tersebut.

Karena pemberian zakat yang tidak tepat akan kurang bermanfaat di kalangan penerima, misalya saja memberi zakat kepada orang sudah mampu dan tidak perlu di zakati lagi tentu itu tidak di anjurkan.
Dalam firman Allah di terangkan bawan :

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (Surat At-Taubah Ayat 60,)


Terdapat  8 asnaf yang berhak menerima zakat

Terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat tersebut, berikut adalah 8 golongan yang berhak akan menerima zakat tersebut :

1. Al-fuqara’

Atau di sebut juga orang fakir, orang fakir adalah orang yang sangat sengsara hidup nya, bila di gambarkan secara lebih rinci orang fakir merupakan orang orang tidak memiliki harta juga tidak mempunyai tenaga dalam menutupi kebutuhan hidupnya maupun keluarganya.
Contoh kecil saja bila orang tersebut 1 hari membutuhkan dana 20.000 rupiah untuk dia dan keluarganya namun dia hanya bisa mendapatkan 5000 rupiah maka di wajibkan untuk menutupi kebutuhannya.

2. Al, Masakin

Orang miskin berbeda dengan orang fakir, miskin di sini tersebut di artikan orang tersebut bisa menafkahi keluarganya namun permasalahannya untuk menutupi kebutuhan keluarganya dan dia di butuhkan 20000 per hari namun dia hanya bisa mendapatkan dana 17.0 00 rupiah. Orang ini bisa di kategorikan wajib untuk di zakati guna menutupi kebutuhannya.

3. Mualaf

Mualaf bisa di artikan orang yang baru memeluk ajaran islam, namun mengapa wajib untuk di zakati ? ada kalanya seorang mualaf akan di tingggalkan kelurga, teman dan sodara lain bahkan tragisnya lagi ada yang kehilangan pekerjanya.

Seperti inilah mengapa seorang mualaf wajib di zakati agar dia bisa belajar dan mendalami islam dengan baik.

4. Al, amilin

Yaitu orang yang bertugas menyalurkan  zakat kepada orang –orang yang membutuhkanya dari pemberi zakat tersebut, seorang amil zakat tentu tidaklah sembarangan di pilih tetunya memiliki kepribadian yang baik salah satunya ialah sudah akil balik, merdeka, bisa melihat dan mendengar, laki-laki dan juga tidak ketinggalan ia mengerti akan hukum agama. Pekerjaan yang menjadi tugas seorng amil makan ia wajib di beri zakat sesuai akan usaha dia .

5. Dzur rizqab

Yaitu seorang hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya guna menebus dari majikannya berupa uang dan harta lain, dalam hal ini bukan hanya budak saja meski seorang budak telah di hilangkan namun ada yang lain seperti membebaskan tawanan muslin dalam perang  dan lain sebagainya.

6, Algharim

Yaitu orang tersebut telah berutang dengan niat awal mau membayarnya yang di gunakan untuk membangun masjid  atau pembagunan lainnya yang di gunakan untuk kepentingan umat, apabila orang tersebut tidak sanggup membayarnya orang tersebut berhak menerima zakat.

Sesuai dengan sabda Nabi dalam Hadis Riwayat Abu Daud, "Sedekah itu tidak halal zakat diberikan kepada orang kaya kecuali lima sebab: orang yang berperang di jalan Allah, atau pengurus sedekah atau orang yang berutang atau orang yang membeli sedekah dengan hartanya, atau orang kaya yang mendapat hadiah dari orang miskin dari hasil sedekah."


7. Fi sabilillah

Yaitu orang tersebut berjuang di jalan allah tanpa gaji dan imbalan demi menegakkan ajaran islam dan kelangsungan ajaran islam dengan mengharapkan ridho Allah SAW.

8. Ibnu Sabil


Yaitu orang yang dalam bepergian dan dalam perjalanan cukup jauh dengan tujuan baik dan tidak melakukan maksiat maka orang tersebut wajib di berikan zakat

Senin, 25 September 2017

Zakat Hadiah, Berapa Persen Yang Harus Di Keluarkan ?

Zakat Hadiah salah satu zakat yang masuk dalam kategori zakat mal namun untuk beberapa persennya zakat hadiah tentunya berbeda dengan zakat mal pada umumnya ini di karena hadiah sendiri mempunyai kategori sendiri-sendiri yang menyebabkan zakat hadiah mempunyai nisab yang berbeda pula.

Untuk mengeluarkan tentang zakat hadiah kita juga harus bisa memaknai apa yang di maksud dengan hadiah tersebut.

Untuk mendapatkan hadiah dari orang lain tentunya orang yang akan memberikan hadiah bila orang tersebut tidak mengenalnya tentu memiliki harapan tertentu dan hadiah tentu tidak di berikan oleh sembarangan orang .

Pengertian hadiah yang sebagai mana yang di ungkapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi :

“Hendaknya kalian saling memberi hadiah niscaya kalian saling cinta mencintai.”  (HR. Bukhari dalam kitab al-Adab al-Mufrad no. 612, dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
Dalam kutipan tersebut bisa di pahami bahwa hadiah juga bisa di berikan karena prestasi, atau karena jasa dan juga karena kecintaan dan semacamnya (konsultasisyariah )

Cara perhitungan zakat Hadiah

Berapa persen zakat hadiah ? perhitungan ini di bagi menjadi 3

1. Bila sebuah hadiah tersebut yang terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat profesi dan dikeluarkan pada saat menerima hadiah.

Besar Zakat yang dikeluarkan 2.5%.

2. Bila sebuah komisi,  maka kondisi  ini terbagi menjadi 2 bentuk :
Yang pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10%.

Yang kedua, jika komisi dari hasil profesi misalnya makelar, maka zakatnya seperti zakat profesi.

3. Bila hibah :
Pertama, jika sumber hibah tidak diduga – duga maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20%.
Kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharapkan, maka hibah tersebut digabungkan dengan kekayaan yang ada, zakat yang dikeluarkan sebesar 2.5%.

Sumber : Rumah zakat

Dari sumber tersebut bisa kita perhitungkan secara rinci berapa persen yang harus kita keluarkan jadi setiap hadiah yang kita dapatkan tentunya memiliki perbedaan yang cukup jelas.

Dalam mengeluarakan zakat tentunya sudah memiliki perhitungan sendiri-sendiri dan  kita tidak sembarangan untuk mengeluarkan besaran zakat tersebut, untuk itu sebelum seseorang mengeluarkan zakat tanyalah kepada ahlinya agar zakat yang akan di keluarkan bisa di salurkan secara baik dan mudah terperinci.





Sabtu, 23 September 2017

Zakat Emas Perhiasan Yang Dipakai

Sudah kita tahu bahwa zakat merupakan hal yang wajib untuk di lakukan ketika barang yang dimili seseorang tersebut sudah memenuhi nisab yang di tentukan seperti yang kami ulas pada artikel sebelumnya Pengertian Zakat Dalam Islam Dan Macam – Macam Zakat , dan zakat seniri terbagi menjadi 2 yaitu zakat fitrah dan zakat mal.

Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang zakat emas yang dipakai  oleh seseorang, zakat emas sendiri masuk dalam kategori zakat mal atau zakat harta, zakat mal berbeda dengan zakat  fitrah, bila zakat fitrah di wajibkan di jalankan ketika memasuki idul fitri namun untuk zakat mal di wajibkan ketika barang yang dimiliki seseorang sudah memalui batas nisab.

Pada dasarnya zakat mal akan di wajibkan ketika seseorang memiliki barang yang sudah lebih atau tidak terpakai lagi dan sudah masauk nisab, di situlah zakat mal mulai di wajibkan oleh seseorang untuk melakukan zakat mal.


Lalu Zakat Emas Perhiasan Yang Dipakai  apakah wajib di zakatkan ?

dalam hal ini yang di maksud dengan perhiasan adalah periasan emas dan perak selain itu tidak di wajibkan, sedangkan untuk perhiasan yang di pakai para ulama ada yang beda pendapat.

Pendapat yang pertama untuk perhiasan yang di pakai tidak di wajibkan untuk di zakatkan , hal ini di dasari oleh mayoritas ulama yang di dalamnya ada Imam Malik, Syafi'I dan Ahmad.  

Pendapat ini di dasari akan hadis berikut :
Sabda Rasulullah SAW :  "Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim pada hamba sahaya dan kudanya" (HR. Bukhari)

Dalam hadis tersebut di simpulan oleh ulama bahwa segala sesuatu yang tidak berkembang termasuk yang di pakai sehari-hari maka barang tersebut tidak di wajibkan untuk di zakatkan, contoh singkatnya adalah sebuah kuda yang di tunggangi  oleh seorang budak untuk bekerja untuk dia. Juga termasuk sebuah perhiasan yang sedang di pakai saat ini.

Hadis lain yang memperkuat hal ini adalah :
Atsar Ibnu Umar dan Jabir bin Abdullah, bahwa beliau berdua berkata : "Tidak ada zakat dalam perhiasan" (Atsar Riwayat Abdur Razaq dan Ibnu Abi Syaibah)

Diriwayatkan bahwa Aisyah dan Ibnu Umar bahwa beliau berdua memberikan perhiasan kepada anak-anaknya, kemudian mereka berdua tidak mengeluarkan zakatnya, sebagaimana diriwayatkan Imam Syafi'I di dalam Musnad-nya .

Perhiasan adalah sesuatu yang dibutuhkan oleh hampir setiap perempuan. Bagi perempuan perhiasan kedudukannya seperti baju, kosmetik, dan  peralatan rumah tangga, maka tidak ada zakat atasnya.

Abu Bakar al-Hasni dalam  Kifayat al-Akhyar : 266 berkata  : "Karena perhiasan tersebut dipakai untuk berhias diri dalam hal-hal yang dibolehkan, ini seperti halnya unta dan sapi yang digunakan untuk bekerja".

Pendapat Kedua : Bahwa perhiasan dari emas dan perak wajib dizakati. Ini adalah pendapat Abu Hanifah.

Dalil-dalilnya adalah sebagai berikut :
Hadist  Amr bin Syu'aib dari bapak dari kakeknya, ia berkata : "Ada seorang wanita yang datang kepada Rasulullah bersama anak wanitanya yang di tangannya terdapat dua gelang besar yang terbuat dari emas. Maka Rasulullah bertanya kepadanya, "Apakah engkau sudah mengeluarkan zakat ini?" Dia menjawab, "Belum". Rasulullah SAW lantas bersabda, "Apakah engkau senang kalau nantinya Allah akan memakaikan kepadamu pada hari Kiamat dengan dua gelang dari api neraka." Wanita itu pun melepas keduanya dan memberikannya kepada Rasulullah seraya berkata, "Keduanya untuk Allah dan Rasul Nya." (HR. Abu Daud dan  Nasai)

Dari semua pendapat ulama da sabda nabi yang bersumber dari hadis-hadis bahwa untuk perhiasan yang di pakai seperti emas dan perak hukumnya tidak wajib untuk di zakatkan terkecuali pemaiaknya sudah tidak di wajarkan atau seseorang tersebut hendak menjualnya baru zakat tersebut akan menjadi wajib.