Rabu, 13 September 2017

Pengertian Zakat Dalam Islam Dan Macam – Macam Zakat

Pengertian zakat - zakat adalah salah satu rukun islam yang wajib untuk di kerjakan, zakat sendiri terdapat pada rukun islam yang ke 3, zakat dalam arti singkatnya adalah mengelurkan dari sebagian harta kita, zakat yang wajib di keluarkan dari sebagian harta kita adalah 2,5% dari setiap harta yang kita punya dan di berikan kepada yang miskin.

Dalam segi istilah sendiri zakat merupakan sebuah harta tertentu yang hukumnya wajib di keluarkan oleh seluruh umat ( orang islam ) yang memiliki simpanan harta yang di berikan kepada yang hak untuk menerimanya dalam arti fakir miskin.

Pengertian zakat

Secara lughoh atau bahasa zakat sendiri berasal dari bahasa arab yang artinya suci, bertambah dan berkembang , terpuji, sedangkan untuk menurut syarat zakat bisa di artikan sebagai hukum yang di turunkan oleh Alloh SWT yang wajib di kerjakan oleh semua umatnya, sesui aturan tertentu dan untuk siapa yang berhak untuk menerimanya.

Zakat sendiri terdapat pada alqur-an surat At-Taubah ayat 103 yang artinya :
“Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan mereka dan menghapuskan kesalahan mereka” (Q.S. At Taubah : 103).
Dan sebagaimana firman Allah dalam Q.S. An-Nisa ayat 77 yang artinya: ”Laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat ”.

Dengan melakukan zakat sebagai kewajiban setiap umat berati kita telah membersihkan harta kita yang kita miliki sebesar 2,5 % .

Zakat sendiri merupakan rukun silam dan menjadi salah satu  yang paling penting yang wajib bagi setiap muslim, dan zakat merupakan suatu bentuk ibadah kepada Alloh SWT seperti halnya melakukan sholat dan lain sebagainya yang kesemuanya sudah tercantum di dalam Al-quran.

Macam-macam Zakat

Pada dasarnya zakat sendiri terbagi menjadi 2 macam yaitu zakat Fitrah dan zakat mal.

Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang di keluarkan menjelang hari raya idul fitri, biasanya pengeluaran zakat ini di keluarkan 1 minggu sebelum hari raya idul fitri sampai malam takbir, zakat fitrah sendiri dikeluarkan 3,5 liter atau 2,5 kg, zakat fitrah biasanya berupa beras namun bisa juga uang dengan peritungan sesui ketentuan di atas.

Zakat maal

Zakat maal berbeda dengan zakat fitrah, zakat mal sendiri adalah zakat harta yang di miliki oleh setiap individu yang di miliki penuh dangan sayrat –syarat dan ketentuan tertentu.

Syarat zakat maal sendiri di antaranya adalah, harta di miliki penuh, bisa berkembang, sudah mencapai nisab, melebihi kebutuhan pokok, bebas dari jeratan hutang dan berlalu satu tahun hal ini berlaku untuk kepemilikan harta yang telah mencapai 1 tahun khususnya untuk harta simpanan berupa hasil pertanian dan harta perniagaan .

Untuk macam-macam zakat maal sendiri berupa hewan ternak, hasil pertanian, emas dan perak, harta perniagaan, hasil tambang, barang temuan, zakat profesi.
Zakat di peruntukan untuk yang bisa menerimanya adalah fakir miskin, amil, hamba sahaya, mualaf, orang berhutang, sabillillah, ibnu sabil



Tidak ada komentar :

Tidak ada komentar :

Posting Komentar