Rabu, 13 September 2017
Pengertian Zakat Dalam Islam Dan Macam – Macam Zakat
Pengertian zakat - zakat adalah salah satu rukun islam yang
wajib untuk di kerjakan, zakat sendiri terdapat pada rukun islam yang ke 3,
zakat dalam arti singkatnya adalah mengelurkan dari sebagian harta kita, zakat
yang wajib di keluarkan
dari sebagian harta kita adalah 2,5% dari setiap harta yang kita punya dan di
berikan kepada yang miskin.
Dalam segi istilah sendiri zakat merupakan sebuah harta
tertentu yang hukumnya wajib di keluarkan oleh seluruh umat ( orang islam )
yang memiliki simpanan harta yang di berikan kepada yang hak untuk menerimanya
dalam arti fakir miskin.
Pengertian zakat
Secara lughoh atau bahasa zakat sendiri berasal dari bahasa
arab yang artinya suci, bertambah dan berkembang , terpuji, sedangkan untuk
menurut syarat zakat bisa di artikan sebagai hukum yang di turunkan oleh Alloh
SWT yang wajib di kerjakan oleh semua umatnya, sesui aturan tertentu dan untuk siapa
yang berhak untuk menerimanya.
Zakat sendiri terdapat pada alqur-an surat At-Taubah ayat 103 yang artinya :
“Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan mereka dan menghapuskan kesalahan mereka” (Q.S. At Taubah : 103).
Dan sebagaimana firman Allah dalam Q.S. An-Nisa ayat 77 yang artinya: ”Laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat ”.
Dengan melakukan zakat sebagai kewajiban setiap umat berati
kita telah membersihkan harta kita yang kita miliki sebesar 2,5 % .
Zakat sendiri merupakan rukun silam dan menjadi salah
satu yang paling penting yang wajib bagi
setiap muslim, dan zakat merupakan suatu bentuk ibadah kepada Alloh SWT seperti
halnya melakukan sholat dan lain sebagainya yang kesemuanya sudah tercantum di
dalam Al-quran.
Macam-macam Zakat
Pada dasarnya zakat sendiri terbagi menjadi 2 macam yaitu
zakat Fitrah dan zakat mal.
Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang di keluarkan menjelang hari
raya idul fitri, biasanya pengeluaran zakat ini di keluarkan 1 minggu sebelum
hari raya idul fitri sampai malam takbir, zakat fitrah sendiri dikeluarkan 3,5
liter atau 2,5 kg, zakat fitrah biasanya berupa beras namun bisa juga uang dengan peritungan sesui
ketentuan di atas.
Zakat maal
Zakat maal berbeda dengan zakat fitrah, zakat mal sendiri adalah zakat harta yang di
miliki oleh setiap individu yang
di miliki penuh dangan sayrat –syarat dan ketentuan tertentu.
Syarat zakat maal sendiri di antaranya adalah, harta di miliki penuh, bisa
berkembang, sudah mencapai nisab, melebihi kebutuhan pokok, bebas dari jeratan hutang dan
berlalu satu tahun hal ini berlaku untuk kepemilikan harta yang telah mencapai
1 tahun khususnya untuk harta simpanan berupa hasil pertanian dan harta perniagaan .
Untuk macam-macam zakat maal sendiri berupa hewan ternak, hasil pertanian, emas dan perak,
harta perniagaan, hasil tambang, barang temuan, zakat profesi.
Zakat di peruntukan untuk
yang bisa menerimanya adalah fakir miskin, amil, hamba sahaya, mualaf, orang berhutang, sabillillah,
ibnu sabil
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar