Tampilkan postingan dengan label zakat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label zakat. Tampilkan semua postingan

Selasa, 10 Oktober 2017

Zakat Perniagaan Dan Perhitungannya

Zakat perniagaan dalam sehari-hari di katakan  juga sebagai zakat perdangangan, (Arudz al Tijaroh), yaitu semua yang di peruntukan sebagai benda yang di jual yaitu selain uang kontan dan berbagai macam jenisnya yang meliputi alat-alat, barang-barang seperti perhiasan, binatang, tumbuhan , tanah , rumah dan lain sebagainya.

Menurut penjelasan dari Ibnu Arabi dalam Syarh at-Turmizi Jilid 2 hal 104 tentang ayat yang berbunyi  “pungutlah zakat dari kekayaan mereka” (QS. 9:103)
dan itu merupakan secara keseluruhan atas semua kekayaan bagaimanapun jenis, nama dan tujuannya.

Dari hadis Rasulullah SAW bersabda :

‘’Unta ada sedekahnya, kambing ada sedekahnya, dan pakaian juga ada sedekahnya” (Ibnu Hazm, Al-Muhalla, jilid 5: 234-235). Pakaian (al-Baz).

Menurut al-Qomus berarti baju, peralatan rumah tangga, dan sebagainya, yang meliputi kemeja, perabot, peralatan dapur. Dan wajib zakat atas nilai harganya apabila diinvestasikan dan diperjualbelikan (Hukum Zakat hal. 303).

Sesui yang di terangkan oleh Ibnu Mundzir berkata :
‘’Sesui kesimpulan para ulama bahwa harta benda yang di maksud merupakan harta yang di perdagangan akan di wajibkan untuk di zakatkan apabila masanya sudah mencapai 1 tahun’’ di riwayatkan oleh Umar, anaknya, dan Ibnu Abbas. Hasan, Jabir bin Zaid, Maimun bin Mahran, Thawus, Nakha’I, Tsauri, AuzaI, Syafi’I, Abu Ubaid, Ishaq, dan Abu Hanifah dan kawan-kawannya (Al-Mughni, jilid 3: 30).

  • Berikut ini adalah beberapa ketentuan zakat perniagaan yang wajib di zakatkan :
  • Berlalu masanya setahun
  • Mencapai nishob 85 gr emas
  • Bebas dari hutang
  • Kadar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 %
  • Dapat dibayarkan dengan uang atau barang

Cara perhitungan zakat perniagaan
Berikut ini adalah sedikit gambaran zakat perhitungan, yang dapat di rumuskan sebagai berikut.
(Modal+Keuntungan+Piutang)  – (Hutang+Kerugian) x 2,5%

Contoh:

Bapak Fulan seorang pedagang warung kelontong, ia memiliki aset (modal) sebanyak Rp 10.000.000,- setiap bulannya ia mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp 3.000.000,- /bulan. Usaha itu ia mulai pada bulan Januari 2010, setelah berjalan 1 tahun pada bulan tersebut ia mempunyai piutang yang dapat dicairkan sebesar Rp 5.000.000,- dan hutang yang harus ia bayar pada bulan tersebut sebesar Rp 3.00.000,-.

Jawaban:

Zakat dagang dianalogikan kepada zakat emas, nishabnya adalah 85gr emas, mencapai haul dan dengan tarif 2,5%
Aset atau modal yang dimiliki Rp 10.000.000,-
Keuntungan setiap bulan Rp 3.000.000,- x 12 = 36.000.000,-
Piutang sejumlah Rp 5.000.000,-
Hutang sejumlah Rp 3.000.000,-
Penghitungan zakatnya adalah: (Modal + untung + piutang ) – (hutang ) x 2,5%= zakat
(10.000.000 + 36.000.000 + 3.000.000) – (3.000.000,-) x 2,5% = Rp 1.200.000 ,-
Jadi zakatnya adalah Rp 1.750.000

Sumber : http://pusat.baznas.go.id/



Kamis, 05 Oktober 2017

Zakat Fitrah Online : Perkembangan Zakat Fitrah Online

Saat ini dunia digital memang berkembang pesat tidak hanya di luar negi namun di negri dalam negripun juga begitu, mulai dari belanja Online, ojek Online semua bisa di lakukan dengan mudah tanpa harus di pusingkan dengan berbagai macam kerumitan seangkin berkembangnya dunia Online bayar zakatpun yang dahulu hanya bisa di lakukan secara langsung kini pembayaran via Online sudah marak di lakukan dan banyak sekali penyedia layanan zakat Online ini yang berkembang pesat di indonesia.

Lalu apakah baik bila kita mengeluarkan zakat tidak langsung namun secara Online tanpa berhadapan langsung dengan penerimanya seperti yang di ajarkan terdahulu, bagaimanakah hukumnya apakah sah untuk di lakukan ? untuk menjawab semua itu saya kira sebelum membahas panjang lebar tentu kita harus tahu terlebih dahulu hukum zakat Online agar tidak was-was untuk mengeluarkan zakatnya.

Hukum Bayar Zakat Online
Dalam zakat harus memenuhi beberapa unsur yaitu pemberi zakat, harta yang di zakatkan dan penerimanya, seorang yang akan mengeluarkan zakat haruslah seseorang yang sudah mencapai nisab hartanya atau juga sudah memenuhi kriteria wajib zakat dan sedangkan harta zakat ialah zakat yang di peroleh sebagai zakat tersebut. Untuk yang menerima zakat tentu harus orang-orang yang berhak menerima zakat tersebut.


Unsur lainnya di dalam zakat walaupun bukan suatu keharusan di dalam penyerahan zakat adalah adanya pernyataan zakat dan doa penerima zakat atau yang menerima sementara.

Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, dalam Fiqhuzzakat-nya, berpendapat bahwa : ‘’seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakat. Oleh karena itu, apabila seorang muzakki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah’’. (zakat.or.id/)

Maka dari pendapat tersebut dapat di simpulkan bahwa seseorang yang ingin mengeluarkan zakat secara Online hukumnya sah dan boleh di salurkan kepada lembaga amil zakat Online.

Guna melengkapi hal-hal dalam penyaluran zakat secara Online lembaga amil zakat Online yang di tunjuk sebagai penyalur zakat idealnya di sertai dengan konfirmasi secara tertulis, konfirmasi tersebut adalah sebagai wujud dari pernyataan zakat.

Bentuk dari konfirmasi zakat atau juga transfer ke rekening zakat Online secara khusus akan lebih memudahkan dari amil zakat dalam mendistribusikan harta dari zakat kepada orang-orang yang wajib menerima zakat.

Cara Membayar Zakat Fitrah Online
Saat ini sudah banyak sekali penyedia layanan khusus yang menerima zakat fitrah Online ini kita sudah tidak di pusingkan dengan waktu dan padatnya pekerjaan, degan begitu banyak kemudahan bayar zakat fitrah bisa di lakukan secara Online hanya dengan menuju ke salah satu situs yang di tunjuk lalu masukkan nilai nominal yang akan di transfer untuk di zakatkan.

Bagaimana dengan akad nya ? seperti yang saya ulas sebelumnya akad dalam zakat tidak di di wajibkan adi kita bisa melakukan  secara Online beberapa situs- situs penerima zakat Online banyak sekali sekarang ini. Bila anda ingin membayar zakat Online ada baiknya anda memilih situs-situs terpercaya. Berikut ini adalah beberapa situs penerima zakat yang sudah terpercaya yang bisa di coba.

Dompet Dhuafa
dompet dhuafa adalah salah satu lembaga yang berfungsi menerima zakat dan lain sebaginya, untuk menyalurkan zakat secara Online anda bisa mengujungi situs resminya yaitu di https://zakat.or.id untuk tata cara dan pembayarannya di sediakan langsung di situs tersebut.

Rumah Zakat
Rumah zakat adalah lembaga suasta yang sama fungsinya dengan dompet dhuafa untuk memulai menyalurkan zakat anda kita bisa menuju situs tersebut yaitu di https://www.rumahzakat.org berbagai cara dan petunjuknya sudah tersedia di dalamnya.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
Baznas adalah satu-satunya organisasi resmi penyalur zakat yang di dirikan oleh pemerintah, untuk memulai menyalurkannya anda bisa menyalurkan baik offline maupun Online, sedangkan untuk menyalurkannya anda bisa mendowload aplikasinya di android atau menuju situs baznas

Aksi Cepat Tanggap
ACT adalah lembaga kemanusiaan yang tidak hanya berpusat pada zakat namun berbagai kemanusiaan lainnya, seperti bantuan bencana alam dan lain sebagainya. Namun bila anda ingin menyalurkan zakat di ACT kita juga bisa melakukannya dengan menuju situsnya langsung yaitu ke https://act.id/

Kitabisa
Pada dasarnya situs kitabisa adalah sebuah situs yang di gunakan untuk pengalangan dana baik perseorangan maupun sebuah kelompok, namun karena aplikasi yang di gunakan cukup lengkap dan berbagai macam kemudahan di dalamnya sehingga situs tersebut cukup ramai di gunakan sebagai salah satu situs rujukan yang paling populer saat ini sebagai situs yang di gunakan untuk penggalangan dana.


Dalam hal ini kitabisa membuat kolom khusus untuk menampung zakat yang di dalamnya di pelopori oleh dompet dhuafa, rumah zakat dan baznas, ACT dan berbagai lembaga zakat yang ada di dalamnya, untuk memulai menyalurkan zakat  anda bisa menuju langsung ke https://zakat.kitabisa.com

Jumat, 29 September 2017

Perhitungan Zakat Pertanian Dalam Islam Dan Nishabnya

Zakat  hasil pertanian adalah masih tergolong dari zakat mal. Hasil ini  tergolong semua tanaman yang di hasilkan dari pertanian seperti biji-bijian, sayuran, padi , umbi-umbian, rumput-rumputan, dedaunan da lain sebagainya.

Zakat Hasil Pertanian Dan Perkebunan

Untuk mengelurkan zakat hasil pertanian tentunya membutuhkan beberapa syarat yang harus di penuhi sebagai langkah lanjut dalam pengeluaran zakat mal dari hasil pertanian.
Beberapa syarat tersebut di antaranya adalah sebagai berikut ini.

1. Nisab hasil pertanian
Untuk nisab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara denga 750 kg, nisab ini tergolong untuk hasil pertanian seperti makanan pokok seperti beras, gandum, kurma dan lain sebagainya dan nisab tersebut 750 kg namun ada pendapat lain yang mengatakan bahwa nisab nya adalah 815 kg untuk bahan makan pokok beras dan 1481 kg untuk yang masih dalam bentuk gabah.

Namun bila tanaman  atau hasil pertanian tidak bisa atau belum memenuhi nisab maka belum tentu di kenai zakat.

2. Kadar zakat hasil pertanian
Ada beberapa perhitungan dalam pengeluaran zakat dari hasil pertanian terutama kadar zakat.
Pertama, jika tanaman dalam proses penanaman di aliri degan menggunakan air hujan atau air yang di ambil dari sungai tanpa mengeluarkan sepeselpun untuk proses pengairanya maka zakat yang harus di keluarkan adalah sebesar 10 %.

Kedua, jika tanaman dalam proses penanamannya membutuhkan biaya lain dalam proses pengairannya, seperti pengambilan air dari irigasi yang memerlukan biaya atau pengambilan dari sungai yang memerlukan biaya dalam penyedotannya dengan menggunakan pompa, maka zakat yang di keluarkan adalah sebsesar 5 %.

Adapun dalilnya adalah :
“Tanaman yang diairi dengan air hujan atau dengan mata air atau dengan air tada hujan, maka dikenai zakat 1/10 (10%). Sedangkan tanaman yang diairi dengan mengeluarkan biaya, maka dikenai zakat 1/20 (5%).”  (hadits dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ).

Ketiga, namun jika tanaman yang di tanaman dalam proses pengairannya sebagain di aliri dengan menggunakan air hujan dan sebagian membutuhkan biaya dalam proses pengairannya maka zakat yan perlu di keluarkan adalah  ¾ x 1/10 = 3/40 = 7,5 %. , namu jika sulit membedakan mana yang lebih besar mana yang lebih besar dari yang air eratis atau yang berbeda maka bisa di bisa di ambil mana yang lebih besar manfaatnya tentu dengan lebih hati-hati.

Perhitungan 5 persen dan 10 persen adalah hasil dari panen dan tidak di kurangi biasanya lain seperti menggarap lahan dan  operasi lain.

Contoh saja jika hasil padi yang di hasilkan di airi memerlukan biaya sebesar 1 ton maka zakat yang di keluarkan adalah 10 persen dari 1 ton, yaitu 100 kg dari hasil panen tersebut.

Kapan zakat ini di keluarkan ?
Zakat pertanian wajib di keluarkan ketika hasil panen di dapat dan sudah memenuhi nisab maka zakat baru bisa di keluarkan, hal ini juga terdapat di dalam hadis yang berbunyi.

Dari ‘Attab bin Asid, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menaksir anggur sebagaimana menaksir kurma. Zakatnya diambil ketika telah menjadi anggur kering (kismis) sebagaimana zakat kurma diambil setelah menjadi kering.”  Walau hadits ini dho’if (dinilai lemah) namun telah ada hadits shahih yang disebutkan sebelumnya yang menyebutkan dengan lafazh zabib (anggur kering atau kismis) dan tamr (kurma kering).

Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk penjelasan zakat pertanian dalam islam.


Kamis, 28 September 2017

8 Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat

Siapa Saja Orang Yang Berhak Menerima Zakat ?


Zakat merupakan salah satu amalan yang terdapat dalam ajaran islam, manfaat zakat bagi yang mengeluarkan zakat tentu sangat baik selain bisa meringankan beban orang lain juga sebagai pembersihan diri , namun untuk pemberian zakat tersebut tentunya memiliki syarat khsus yang harus di penuhi dan tidak semua orang berhak menerima zakat tersebut.

Karena pemberian zakat yang tidak tepat akan kurang bermanfaat di kalangan penerima, misalya saja memberi zakat kepada orang sudah mampu dan tidak perlu di zakati lagi tentu itu tidak di anjurkan.
Dalam firman Allah di terangkan bawan :

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (Surat At-Taubah Ayat 60,)


Terdapat  8 asnaf yang berhak menerima zakat

Terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat tersebut, berikut adalah 8 golongan yang berhak akan menerima zakat tersebut :

1. Al-fuqara’

Atau di sebut juga orang fakir, orang fakir adalah orang yang sangat sengsara hidup nya, bila di gambarkan secara lebih rinci orang fakir merupakan orang orang tidak memiliki harta juga tidak mempunyai tenaga dalam menutupi kebutuhan hidupnya maupun keluarganya.
Contoh kecil saja bila orang tersebut 1 hari membutuhkan dana 20.000 rupiah untuk dia dan keluarganya namun dia hanya bisa mendapatkan 5000 rupiah maka di wajibkan untuk menutupi kebutuhannya.

2. Al, Masakin

Orang miskin berbeda dengan orang fakir, miskin di sini tersebut di artikan orang tersebut bisa menafkahi keluarganya namun permasalahannya untuk menutupi kebutuhan keluarganya dan dia di butuhkan 20000 per hari namun dia hanya bisa mendapatkan dana 17.0 00 rupiah. Orang ini bisa di kategorikan wajib untuk di zakati guna menutupi kebutuhannya.

3. Mualaf

Mualaf bisa di artikan orang yang baru memeluk ajaran islam, namun mengapa wajib untuk di zakati ? ada kalanya seorang mualaf akan di tingggalkan kelurga, teman dan sodara lain bahkan tragisnya lagi ada yang kehilangan pekerjanya.

Seperti inilah mengapa seorang mualaf wajib di zakati agar dia bisa belajar dan mendalami islam dengan baik.

4. Al, amilin

Yaitu orang yang bertugas menyalurkan  zakat kepada orang –orang yang membutuhkanya dari pemberi zakat tersebut, seorang amil zakat tentu tidaklah sembarangan di pilih tetunya memiliki kepribadian yang baik salah satunya ialah sudah akil balik, merdeka, bisa melihat dan mendengar, laki-laki dan juga tidak ketinggalan ia mengerti akan hukum agama. Pekerjaan yang menjadi tugas seorng amil makan ia wajib di beri zakat sesuai akan usaha dia .

5. Dzur rizqab

Yaitu seorang hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya guna menebus dari majikannya berupa uang dan harta lain, dalam hal ini bukan hanya budak saja meski seorang budak telah di hilangkan namun ada yang lain seperti membebaskan tawanan muslin dalam perang  dan lain sebagainya.

6, Algharim

Yaitu orang tersebut telah berutang dengan niat awal mau membayarnya yang di gunakan untuk membangun masjid  atau pembagunan lainnya yang di gunakan untuk kepentingan umat, apabila orang tersebut tidak sanggup membayarnya orang tersebut berhak menerima zakat.

Sesuai dengan sabda Nabi dalam Hadis Riwayat Abu Daud, "Sedekah itu tidak halal zakat diberikan kepada orang kaya kecuali lima sebab: orang yang berperang di jalan Allah, atau pengurus sedekah atau orang yang berutang atau orang yang membeli sedekah dengan hartanya, atau orang kaya yang mendapat hadiah dari orang miskin dari hasil sedekah."


7. Fi sabilillah

Yaitu orang tersebut berjuang di jalan allah tanpa gaji dan imbalan demi menegakkan ajaran islam dan kelangsungan ajaran islam dengan mengharapkan ridho Allah SAW.

8. Ibnu Sabil


Yaitu orang yang dalam bepergian dan dalam perjalanan cukup jauh dengan tujuan baik dan tidak melakukan maksiat maka orang tersebut wajib di berikan zakat

Senin, 25 September 2017

Zakat Hadiah, Berapa Persen Yang Harus Di Keluarkan ?

Zakat Hadiah salah satu zakat yang masuk dalam kategori zakat mal namun untuk beberapa persennya zakat hadiah tentunya berbeda dengan zakat mal pada umumnya ini di karena hadiah sendiri mempunyai kategori sendiri-sendiri yang menyebabkan zakat hadiah mempunyai nisab yang berbeda pula.

Untuk mengeluarkan tentang zakat hadiah kita juga harus bisa memaknai apa yang di maksud dengan hadiah tersebut.

Untuk mendapatkan hadiah dari orang lain tentunya orang yang akan memberikan hadiah bila orang tersebut tidak mengenalnya tentu memiliki harapan tertentu dan hadiah tentu tidak di berikan oleh sembarangan orang .

Pengertian hadiah yang sebagai mana yang di ungkapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi :

“Hendaknya kalian saling memberi hadiah niscaya kalian saling cinta mencintai.”  (HR. Bukhari dalam kitab al-Adab al-Mufrad no. 612, dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
Dalam kutipan tersebut bisa di pahami bahwa hadiah juga bisa di berikan karena prestasi, atau karena jasa dan juga karena kecintaan dan semacamnya (konsultasisyariah )

Cara perhitungan zakat Hadiah

Berapa persen zakat hadiah ? perhitungan ini di bagi menjadi 3

1. Bila sebuah hadiah tersebut yang terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat profesi dan dikeluarkan pada saat menerima hadiah.

Besar Zakat yang dikeluarkan 2.5%.

2. Bila sebuah komisi,  maka kondisi  ini terbagi menjadi 2 bentuk :
Yang pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10%.

Yang kedua, jika komisi dari hasil profesi misalnya makelar, maka zakatnya seperti zakat profesi.

3. Bila hibah :
Pertama, jika sumber hibah tidak diduga – duga maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20%.
Kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharapkan, maka hibah tersebut digabungkan dengan kekayaan yang ada, zakat yang dikeluarkan sebesar 2.5%.

Sumber : Rumah zakat

Dari sumber tersebut bisa kita perhitungkan secara rinci berapa persen yang harus kita keluarkan jadi setiap hadiah yang kita dapatkan tentunya memiliki perbedaan yang cukup jelas.

Dalam mengeluarakan zakat tentunya sudah memiliki perhitungan sendiri-sendiri dan  kita tidak sembarangan untuk mengeluarkan besaran zakat tersebut, untuk itu sebelum seseorang mengeluarkan zakat tanyalah kepada ahlinya agar zakat yang akan di keluarkan bisa di salurkan secara baik dan mudah terperinci.





Sabtu, 23 September 2017

Zakat Emas Perhiasan Yang Dipakai

Sudah kita tahu bahwa zakat merupakan hal yang wajib untuk di lakukan ketika barang yang dimili seseorang tersebut sudah memenuhi nisab yang di tentukan seperti yang kami ulas pada artikel sebelumnya Pengertian Zakat Dalam Islam Dan Macam – Macam Zakat , dan zakat seniri terbagi menjadi 2 yaitu zakat fitrah dan zakat mal.

Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang zakat emas yang dipakai  oleh seseorang, zakat emas sendiri masuk dalam kategori zakat mal atau zakat harta, zakat mal berbeda dengan zakat  fitrah, bila zakat fitrah di wajibkan di jalankan ketika memasuki idul fitri namun untuk zakat mal di wajibkan ketika barang yang dimiliki seseorang sudah memalui batas nisab.

Pada dasarnya zakat mal akan di wajibkan ketika seseorang memiliki barang yang sudah lebih atau tidak terpakai lagi dan sudah masauk nisab, di situlah zakat mal mulai di wajibkan oleh seseorang untuk melakukan zakat mal.


Lalu Zakat Emas Perhiasan Yang Dipakai  apakah wajib di zakatkan ?

dalam hal ini yang di maksud dengan perhiasan adalah periasan emas dan perak selain itu tidak di wajibkan, sedangkan untuk perhiasan yang di pakai para ulama ada yang beda pendapat.

Pendapat yang pertama untuk perhiasan yang di pakai tidak di wajibkan untuk di zakatkan , hal ini di dasari oleh mayoritas ulama yang di dalamnya ada Imam Malik, Syafi'I dan Ahmad.  

Pendapat ini di dasari akan hadis berikut :
Sabda Rasulullah SAW :  "Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim pada hamba sahaya dan kudanya" (HR. Bukhari)

Dalam hadis tersebut di simpulan oleh ulama bahwa segala sesuatu yang tidak berkembang termasuk yang di pakai sehari-hari maka barang tersebut tidak di wajibkan untuk di zakatkan, contoh singkatnya adalah sebuah kuda yang di tunggangi  oleh seorang budak untuk bekerja untuk dia. Juga termasuk sebuah perhiasan yang sedang di pakai saat ini.

Hadis lain yang memperkuat hal ini adalah :
Atsar Ibnu Umar dan Jabir bin Abdullah, bahwa beliau berdua berkata : "Tidak ada zakat dalam perhiasan" (Atsar Riwayat Abdur Razaq dan Ibnu Abi Syaibah)

Diriwayatkan bahwa Aisyah dan Ibnu Umar bahwa beliau berdua memberikan perhiasan kepada anak-anaknya, kemudian mereka berdua tidak mengeluarkan zakatnya, sebagaimana diriwayatkan Imam Syafi'I di dalam Musnad-nya .

Perhiasan adalah sesuatu yang dibutuhkan oleh hampir setiap perempuan. Bagi perempuan perhiasan kedudukannya seperti baju, kosmetik, dan  peralatan rumah tangga, maka tidak ada zakat atasnya.

Abu Bakar al-Hasni dalam  Kifayat al-Akhyar : 266 berkata  : "Karena perhiasan tersebut dipakai untuk berhias diri dalam hal-hal yang dibolehkan, ini seperti halnya unta dan sapi yang digunakan untuk bekerja".

Pendapat Kedua : Bahwa perhiasan dari emas dan perak wajib dizakati. Ini adalah pendapat Abu Hanifah.

Dalil-dalilnya adalah sebagai berikut :
Hadist  Amr bin Syu'aib dari bapak dari kakeknya, ia berkata : "Ada seorang wanita yang datang kepada Rasulullah bersama anak wanitanya yang di tangannya terdapat dua gelang besar yang terbuat dari emas. Maka Rasulullah bertanya kepadanya, "Apakah engkau sudah mengeluarkan zakat ini?" Dia menjawab, "Belum". Rasulullah SAW lantas bersabda, "Apakah engkau senang kalau nantinya Allah akan memakaikan kepadamu pada hari Kiamat dengan dua gelang dari api neraka." Wanita itu pun melepas keduanya dan memberikannya kepada Rasulullah seraya berkata, "Keduanya untuk Allah dan Rasul Nya." (HR. Abu Daud dan  Nasai)

Dari semua pendapat ulama da sabda nabi yang bersumber dari hadis-hadis bahwa untuk perhiasan yang di pakai seperti emas dan perak hukumnya tidak wajib untuk di zakatkan terkecuali pemaiaknya sudah tidak di wajarkan atau seseorang tersebut hendak menjualnya baru zakat tersebut akan menjadi wajib.



Jumat, 22 September 2017

Perbedaan zakat dan wakaf dalam islam

Sebelumnya kami telah menjelaskan uraian tentang Pengertian Zakat Dalam Islam Dan Macam – Macam Zakat di artikel sebelumnya kami menjelasakan bahwa zakat merupakan zakat adalah salah satu rukun islam yang wajib untuk di kerjakan, zakat sendiri terdapat pada rukun islam yang ke 3, zakat dalam arti singkatnya adalah mengeluarkan dari sebagian harta kita, zakat yang wajib di keluarkan dari sebagian harta kita adalah 2,5% dari setiap harta yang kita punya dan di berikan kepada yang miskin.

Dalam segi istilah sendiri zakat merupakan sebuah harta tertentu yang hukumnya wajib di keluarkan oleh seluruh umat ( orang islam ) yang memiliki simpanan harta yang di berikan kepada yang hak untuk menerimanya dalam arti fakir miskin.

Zakat dan wakaf itu berbeda berbeda, pada zakat terdapat sifat wajib di dalamnya sedangkan untuk wakaf sifatnya sunah dan setiap orang tidak di wajibkan untuk mengeluarkanya.

Contoh kecil dari wakaf yang di ambil dari Republika (7-8-2017) salah satu pondok pesantren terbesar di indonesia yaitu Pondok Modern Darussalam Gontor di Ponorogo Jawa Timur telah mewakafkan sebuah warisan dari orangtua nya untuk sebuah pendidikan, yang kemudian aset wakaf tersebut di kelola dan di kembangkan demi kepentingan umat .

Dalam contoh lain dari wakaf yang di ambil dari sumber yang sama adalah Muhammadiyah yang kini telah memiliki sebuah perguruan tinggi sebanyak 180 dan ribuan sekolah-sekolah yang tersebar luas di seluruh indonesia begitu juga rumah sakit belum lagi yang kecil-kecil, semua itu merupakan sebuah asset wakaf, apakah semua yang di bangun merupakan hasil dari biaya perseorangan ? pada dasarnya bukan seperti itu hasil tersebut merupakan hasil wakaf dari para santri dan donator yang di kumpulkan sedikit demi sedikit sehingga menjadikan nilai yang cukup banyak untuk membangun sebuah perguruan tinggi dan lain sebagainya.

Dan masih ada banyak lagi sebenarnya manfaat wakaf bila kita mau menjalankannya dan di kelola dengan serius seperti yang di ajarkan dalam islam, walaupun wakaf tersebut tidak di wajibkan namun memiliki manfaat yang cukup baik begitu juga dengan zakat.

Perbedaan zakat dan wakaf

Dalam penjelasan dasar bisa di jelaskan zakat merupakan hal yang wajib di keluarkan oleh setiap orang pada pada waktu-waktu tertentu guna mensucikan diri sedangkan wakaf merupakan hak yang sunah.

Wakaf adalah sunah muakat dan orang yang tidak melakukan wakaf hukumnya tidak berdosa, namun orang yang tidak mengelurkan wakaf tidak akan mendapatkan kemuliaan seperti yang di janjikan  Rasulullah.

Dalam perhitungan wakaf sebagai berikut :
Misanya saja ada yang memiliki uang sebesar 1 M orang tersebut sudah wajib mengelurkan zakat sebesar 2,5 % yaitu sekitar Rp 25 juta yang tujuannya untuk mensucikan diri , namun orang tersebut masih memiliki potensi sebanyak Rp 900 juta lagi. Apakah bisa zakat lagi ?
Tentu tidak bisa lagi, hal ini bisa di salurkan dengan melalui wakaf, ibadah tersebut merupakan bagian dari sedekah .

Selama ini wakaf belum terlalu populer seperti halnya zakat padahal wakaf juga masih tergolong dari ajaran islam.

Harta yang bisa di wakafkan adalah harta yang tidak akan habis untuk di pakai tentunya dalam jumlah yang cukup besar dan umumnya tidak dapat di pindahkan , contoh kecil sudah saya sebutkan di atas tersebut.

Beberapa dalil dari wakaf di antaranya adalah

Dalil Wakaf adalah Surat Ali Imran ayat 92;

Artinya: “ Kamu sekali-kali tdk sampai kpd kebajikan (harta sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yg kamu cintai. Dan apa saja yg kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.

Demikian Perbedaan zakat dan wakaf dalam islam semoga bisa bermanfaat.



Senin, 18 September 2017

Pengertian Zakat Fitrah Dan Syarat Wajib

Pengertian zakat fitrah secara umum adalah zakat yang sudah barang wajib di keluarkan bagi laki-laki dan perempuan untuk umat muslim baik besar maupun kecil , bukan budak dalam arti sudah merdeka, dan juga keseluruhannya baik tua ataupun muda yang di lakukan pada awal ramadhan sampai menjelang hari idul fitri yang di keluarkan berupa makanan – makan pokok dengan pemberian sebesar 3,3 liter atu juga 2,5 liter, dan tujuan dari pembayaran zakat fitrah sendiri ialah untuk membersihkan diri atau mensucikan jiwa dari segala macam dosa, zakat tersebut di berikan kepada orang miskin yang membutuhkannya.

Zakat umumnya di indonesia di bara dengan menggunakan beras itu karena makan pokok di negara kita berupa beras, mungkin di negara lain yang berpenduduk muslim ada juga yang menggunakan barang lain selain beras itu lumrah saja di lakukan sesuai dengan makan pokok yang di gunakannya.

Dalil tentang zakat

Zakat tertuang dalam beberapa surat dalam al-quran dengan berbagai macam pembahasan, dalam al-quran penjelasan tentang zakat tersebar pada 15 surat di antaranya adalah

  • Didalam Q.S Al Baqoroh ayat: 42, 84, 110, 177, 277.
  • Didalam Q.S Annisa ayat: 77 dan 162.
  • Didalam Q.S Al-Maidah ayat: 12 dan 55.
  • Didalam Q.S Al-A'raaf ayat: 156.
  • Didalam Q.S At-Taubah ayat: 5, 11, 18, dan 71
  • Didalam Q.S Al-Anbiya ayat: 73
  • Didalam Q.S Al-Hajj ayat: 41 dan 78.
  • Didalam Q.S An-Nur ayat: 37 dan 56.
  • Didalam Q.S Annaml ayat: 3.
  • Didalam Q.S Luqman ayat: 4.
  • Didalam Q.S Al-Ahzab ayat: 37.
  • Didalam Q.S Fushilat ayat: 7.
  • Didalam Q.S Al-Mujadillah ayat: 13.
  • Didalam Q.S Al Muz'amil ayat: 20.
  • Didalam Q.S Al-Bayyinah ayat: 5.

Pengertian dan dasar hukum

pengertian zakat sudah kami jelakan di artikel sebelumnya atau juga bisa di artikan dalam segi bahasa zakat juga adalah bertambah atau juga meningkatkan, atau juga berkah, mensucikan, zakat bila di artikan secara syar’i adalah harta tertentu.

Menurut waqi bin jarah zakat firah merupakan bagai puasa di bulan Ramadhan seperti sujud sahwi terhadap sholat. Pengertiannya adalah zakat sendiri bisa untuk menambal kekurangan puasa di bulan ramadhan sebagai mana sujud sahwi yaitu menambal kekurangan sholat.

Syarat wajib zakat fitrah

Zakat fitrah memiliki syarat wajib yang perlu di ketahui, beberapa di antaranya adalah sebagai berikut :

A. Syarat wajib yang pertama adalah orang tersebut adalah islamm artinya orang yang bukan beragama islam tidak memiliki syarat wajib zakat fitrah dan ada pengecualian lain selain non muslim yaitu budak, namun untuk sekarang sudah tidak brlaku lagi karena budak telah di hapuskan, dan yang lainnya adalah kerabatnya yang muslim. Hal ini tertuang dalam hadis nabi yang berbunyi sebagai berikut : :”Rasulullah SAW mewajibkan untuk zakat fitrah pada bulan ramadhan kpd setiap umat muslim, laki – laki ataupun perempuan, merdeka atau hamba sahaya (budak) sebesar 1 sha’ gandum ataupun kurma”. (HR. Bukhari dan Muslim)

B. Syarat wajib yang ke dua adalah seorang muslim yang merdeka dalam artian bila ada seorang muslim yang belum merdeka tidak di wajibkan untuk membayar zakat yaitu seorang muslim yang bukan budak atau juga hamba sahaya di wajibkan untuk membayar zakat fitrah , beerikut adalah penjelas hadis nya : dari Abu Hurairah RA. yg bunyinya adalah :”Tidak wajib zakat utk budak atau hamba sahaya, kecuali zakat fitrah”. (HR. Muslim)

C. Yang terahir adalah seorang muslim yang telah mampu dan memiliki harta secara berkecukupan, bisa menafkahi dirinya maupun keluarganya dan harta tersebut masIh lebih dari cukup, maka zakat tersebut di wajibkan untuk di keluarkan, hadis ini tertuang dalam hadis nabi yang berbunyi : dalam sabda Rasulullah SAW dari Jabir RA. :”Mulailah dari dirimu, maka nafkahilah dirimu. Apabila memiliki kelebihan, maka peruntukanlah utk keluargamu, dan apabila masih ada sisa setelah memberikan nafkah untuk keluargamu. Maka peruntukanlah untuk kerabat dekatmu”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Waktu pembayaran zakaT fitrah

Zakat fitrah sendiri pada dasarnya di peruntukan atau di tunaikan berkaitan dengan waktu idul firti sehingga waktunya juga seharusnya berdekatan dengan idul firti namun juga ada yang menjelaskan waktu pembayaran zakat dari awal bulan puasa hingga menjelang hari raya idul fitri.
Namun kali ini kami akan menjelaskan dua waktu pembayaran zakat fitrah

1.  Yaitu mulai dari terbit fajar pada hari idul fitri hingga datangnya sholat ied.

2. Yang ke 2 adalah waktu yang di perbolehkan yaitu h-1 sampai h-2 menjelang idul fitri , hal ini di dasari dari sebagaimana yang telah di lakukan ibnu umar.

Berikut hal-hal yang mendasari penyatAan di atas sebagai tertuang dalam berbagai macam hadis.
Barangsiapa yang menunaikan zakat fithri sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Sebagian ulama juga membolehkan melakukan zakat fitrah 3 hari sebelum datangnya idul fitri hal ini di dasari dalam hadis berikut.

“‘Abdullah bin ‘Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idul Fithri.” (HR. Malik dalam Muwatho’nya no. 629, 1: 285).

Sebagian ulama memang beerbeda-beda namun memili dasarnya setiap perbedann tersebut dan kita boleh memilih sesui keyakinan tanpa meributkan perbedaan tersebut.

Siapa yang berhak menerima zakat fitrah ?

Ada 8 golongan yang wajib untuk menerima zakat berikut adalah penjelasannya :

1. al-fuqara

Alfukara dalam artian nya adalah orang fakir yaitu orang yang melatar dan orang yang dalam hidupnya sengsara tidak memiliki teanaga dan harta  dan tidak mempu menghidupi kebutuhan dirinya juga kelaurganya .

2. al masaki

Al masaki merupakan orang yang miskin \, hampir sama dengan fakir perbedaannya ialah dia memiliki pekerjaan dan memiliki penghasilan tetap namun dia tidak bisa mencukupi kebutuhannya juga kebutuhan keluarganya.

3. al amili

Al amili adalah orang yang bertugas menerima zakat atau mengumpulkan zakat dan membagikannya ke pada warga yang berhak menerima zakat.

4, mualaf

Mualaf merupakan orang yang baru saja masuk islam, sebagian mualaf akan hidup dalam keterasingan, di tinggal kelaurga maupun soudara, sehingga seorang mualaf berhak untuk menerima zakat untuk memenuhi hidupnya.

5. dzur riqab

Yaitu seorang budak muslim yang ingin memerdekakan dirinya, namun karena sekarang budak sudah di hapuskan bisa juga di pakai untuk menebus seorang muslim dalam masa tahanan orang kafir.

6. algharim

Yaitu seorang yang berutang guna untuk mencukupi kebutuhan pribadi namun tidak mampu untuk membayarnya, adapun utang tersebut ia gunakan secara pribadi untuk menyumbang pembuatan masjid atau juga yayasan islam dan sebaginya.

Hal ini tertuang dalam hadis nabi yang berbunyi sebagai berikut :
sabda Nabi dalam Hadis Riwayat Abu Daud, "Sedekah itu tidak halal zakat diberikan kepada orang kaya kecuali lima sebab: orang yang berperang di jalan Allah, atau pengurus sedekah atau orang yang berutang atau orang yang membeli sedekah dengan hartanya, atau orang kaya yang mendapat hadiah dari orang miskin dari hasil sedekah."

7. fi sabillillah

Yaitu orang yang berjuang untuk membela agama allah SWT tanpa gaji dan imbalan.

8. ibnu sabil

Merupakan orang yang masih dalam perjalanan dan bukan ntuk bermaksiat di negri perantauan  namun mengalami kesulitan dalam pejalannya.



Sabtu, 16 September 2017

Pengerian Zakat Mal Dan Kalkulasi Zakat

Seperti yang sudah kami jelaskan di artikel sebelumnya bahwa zakat mal merupakan zakat yang di keluarkan dari harta yang di miliki seseorang secara individu, dan tentunya hal itu semua harus memenuhi beberapa syarat utama sebelum seseorang di katakan wajib untuk menelurkan zakat malnya.

Adapun syarat wajib zakat mal sebelum seseorang mengeluarkannya adalah sebagai berikut :

1. Islam, zakat mal adalah perintah agama islam, jadi seberapa besar  hartamu bila belum memeluk islam tentu belum bisa di katakan wajib untuk berzakat mal.

2. Merdeka, yang di maksud merdeka merupakan , seseorang tersebut bukanlah budak, namun dalam dunia modern sekarang ini budak telah di hapuskan.

3. Bberakal dan balik, seseorang sudah di katakan wajib untuk berzakat mal bila seseorang tersebut sudah cukup umur misalnya pada umur 15 th atau lebih, dan juga berakal dalam arti tidak gila.

4. Memiliki nisab, maksud dari nisab ini merupakan harta tetap yang di miliki seseorang tersebut sudah masuk ambang batas seseorang untuk mengeluarkan zakat mal.

Dalam arti luas makna nisab juga bisa di katakan sebagai masuknya ambang batas terendah yang telah di tetapkan oleh agama, yang sudah merupakan pedoman yang wajib di lakukan untuk mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya dan bila seseorang  sudah masuk pada ukuran tersebut seseorang yang sudah memiliki harta sudah memasuki nisab atau juga lebih orang tersebut harus mengeluarkan zakat mal dengan dasar firman allah

“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (Qs. Al Baqarah: 219)

Makna dari al afwu (dalam ayat tersebut-red)  merupakan sudatu barang yang sudah melebihi kebutuhan seseorang, dalam islam menetapkan sebuah nisab sebagai landasan ukuran kekayaan seseorang.

Adapun syarat nisab adalah sebgai berikut :

1. Bahwa harta tersebut sudah di laur kebutuhan seseorang , contoh saja seperti makanan, pakaian, rumah dan alat- alat yang di gunakan sebagai mata pencaharian.

2. Harta benda yang akan di zakatkan minimal sudah berjalan kurang lebih 1 tahun , yang sudah terhitung awal dari kepemilikan nisab denga dalil hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani)

Namun ada pengecualian zakat mal yang harus di keluarkan untuk zakat-zakat seperti zakat pertanian dan buah- buahan, karena pada dasarnya zakat tersebut bisa di lakukan bila tanaman yang di dapat dari hasil pertanian sudah panen dan juga harta harus yang di ambil ketika seseorang menemukannya.
Contoh saja ada seseorang muslim yang memiliki sebuah kambing sebanyak 35 ekor, maka seseorang tersebut tidak di wajibkan untuk membayar zakat mal, karena zakat mal mewajibkan seseorang tersebut untuk membayar zakat jika sudah memiliki 40 ekor kambing. Dan jika setelah itu kambing tersebut sudah beranak pinak hingga sudah melampaui dari 40 ekor, nisab baru mulai dihitung dan setelah satu tahun dari perhitungan nisab barulah seseorang tersebut wajib mengeluarkan zakat mal.


Nisaf dan kalkulasi zakat

Berikut adalah kalkulasi zakat dan bagaimana cara perhitungan dari masing-masing harta yang dimiliki seseorang :

1. Nisab Untuk Emas

Untuk nisab emas yang di wajibkan adalah 20 dinar. [erhitungan dinar di ambil dari mata uang islam yaitu 1 dinar adalah 4,25 gram emas, jadi jika seseorang sudah 85 gram emas bila di dinarkan sama juga 20 dinar maka seseorang tersebut wajib menzakatkan emasnya.

Adapun sumbernya di ambil dari hadis sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatupun – yaitu dalam emas – sampai memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya zakat ½ dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu haul.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi)

Kita bisa mengambil dari nisab tersebut sebanyak 2.5% atau ¼ dan jika melebihi nisab maka dan belum sampai ukuran kelipatan yang di haruskan maka akan di ikutkan dari nisab awal . menurut pendapat yang paling kuat.

Contoh ;
Ada seseorang yang sudah memiliki 87 gr emas yang telah di simpan, maka jika sudah mencapai haulnya maka akan wajib di atasnya untuk mengeluarkan zakat yaitu 1/40 x 87 gr = 2,175  gr atau bisa uang seharga tersebut.

2.  Nisab Untuk Perak

Untuk nisab perak bereda dengan nisab emas, nisab perak sendiri adalah 200 dirham atau bisa setara dengan 595 perak, hitungan ini di dasari dari syaikh muhammad shalih al utsaimin di dalam syarhul mumti 6/104 yaiu di ambil dari 2,5 % dengan perhitungan sama denga emas.

3. Untuk Hitungan Nisab Binatang Ternak

Untuk syarat pengeluaran nisab binatang ternak tidak jauh berbeda dengan yang di jabarkan di atas, namun ada penambahan yang perlu di perhatikan, untuk nisab binatang ternak yang wajib ialah binatang yang lebih sering di kembang blakan di padang rumput dari pada yang sering di carikan makan.

“Dan dalam zakat kambing yang digembalakan di luar, kalau sampai 40 ekor sampai 120 ekor…” (HR. Bukhari)

Berikut adalah perhitungan rinci dari masing-masing binatang ternak yang wajib di zakatkan.

A. Sapi

Untuk sapi syarat wajib yang harus di zakatkan bila sapi tersebut sudah dari 30 ekor dan kurang dari 30 ekor tidak wajib di zakatkan, dan perhitungannya 30 ekor sapi wajib menzakatkan 1 ekor sapi dan kelipatannya, misalnya seseorang tersebut sudah memiliki 60 ekor sapi jadi 2 ekor yang wajib di zakatkan dan seterusnya, perhitungan kelipatan ini hanya di hitung pada sapi jantan saja,  berikut perhitungan rincinya ;

30 -39 yang wajib di keluarkan 1 ekor sapi jantan,  40-59 ekor zakatnya 1 ekor sapi betina umur 2 tahun, 60 ekor zakatnya 2 ekor sapi jantan, 70 ekor zakatmu 1 ekor sapi jantan dan 1 ekor sapi betina umur 2 tahun, 80ekor zakatnya 2 ekor sapi betina umur 2 tahun, 90 ekor zakatnya 3 ekor sapi jantan, 100 ekor zakatnya 2 ekor sapi jantan dan 1 ekor sapi betina umur 2 tahun dan seterusnya.

B. Kambing

Sedangkan untuk nisab kambing adalah 40 ekor dan kurang dari itu tidak wajib untuk di zakatkan, perhitungannya adalah sebagai berikut ;

Untuk 40 ekor kambing zakat yang harus di keluarkan adalah 1, untuk 120 ekor 2, untuk 201-300 ekor 3, dan jika lebih dari 300 ekor setiap 100 ekornya adalah 1 ekor kambing.

4. Untuk nisab pertanian

Sedang kan untuk nisab hasil pertanian yang di ambil dari firman allah SWT  adalah sebagai berikut ;
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Qs. Al-An’am: 141)

Dan adapu nisab yang wajib adalah 5 wasaq berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Zakat itu tidak ada yang kurang dari 5 wasaq.” (Muttafaqun ‘alaihi) (menurut kesepakatan ulama, silakan lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 3/364). Sedangkan 1 sha’ setara dengan 2,175 kg atau 3 kg. Demikian menurut takaaran Lajnah Daimah li Al Fatwa wa Al Buhuts Al Islamiyah (Komite Tetap Fatwa dan Penelitian Islam Saudi Arabia). Berdasarkan fatwa dan ketentuan resmi yang berlaku di Saudi Arabia, maka nishab zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 3 kg = 900 kg. Adapun ukuran yang dikeluarkan, bila pertanian itu didapatkan dengan cara pengairan (atau menggunakan alat penyiram tanaman), maka zakatnya sebanyak 1/20 (5%). Dan jika pertanian itu diairi dengan hujan (tadah hujan), maka zakatnya sebanyak 1/10 (10%). Ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Pada yang disirami oleh sungai dan hujan, maka sepersepuluh (1/10); dan yang disirami dengan pengairan (irigasi), maka seperduapuluh (1/20).” (HR. Muslim 2/673)

Kita ambil contoh saja bila ada seseorang petani bisa memanen 1000 kg maka zakat yang wajib di keluarkan bila menggunakan perairan untuk bertaninya adalah 1000 x 1/20 = 50 kg namun bila peranian tersebut menggunakan sistem tadah hujan zakat yang wajib adalah 1000 x 1/100 = 100 kg
Di sini lebih besar zakat dari hasil tadah hujan pada sistem pertanian tadah hujan karena sebagian besar sistem pengairan ini tidak mengeluarkan biaya lagi ketika membutuhkan air untuk bertani.

5.Nnisab barang dagangan

Untuk perhitungan zakat perdagangan perhitungan nisabnya tidak jau berbeda pada nab emas, adapun untuk syarat-syaratnya tidak jauh berbeda dengan zakat lain namun ada penambahan 3 syarat yang harus di ketahui berikut.

Memiliki harta tersebut milik dia sepenuhnya artinya barang tersebut bukan dari hadiah dan sejenisnya, niat sudah sampai nisab. Memiliki barang tersebut sudah dengan niat.
Untuk perhitungannya harga asli + keuntungan bersih – hutang x 2,5 %

Kita ambil contoh

200.000 + 100.000 = 300.000

300.000-50.000 = 250.000

250.000 x 2,5 % = 6250

6. Nisab harta karun

Untuk nisab harta karun saya tidak jelaskan untuk sekarang ini karena lebih jarang di temukan, adapun bila ada yang bertanya silahkan ajukan ke komentar.

sumber : muslim

Rabu, 13 September 2017

Pengertian Zakat Dalam Islam Dan Macam – Macam Zakat

Pengertian zakat - zakat adalah salah satu rukun islam yang wajib untuk di kerjakan, zakat sendiri terdapat pada rukun islam yang ke 3, zakat dalam arti singkatnya adalah mengelurkan dari sebagian harta kita, zakat yang wajib di keluarkan dari sebagian harta kita adalah 2,5% dari setiap harta yang kita punya dan di berikan kepada yang miskin.

Dalam segi istilah sendiri zakat merupakan sebuah harta tertentu yang hukumnya wajib di keluarkan oleh seluruh umat ( orang islam ) yang memiliki simpanan harta yang di berikan kepada yang hak untuk menerimanya dalam arti fakir miskin.

Pengertian zakat

Secara lughoh atau bahasa zakat sendiri berasal dari bahasa arab yang artinya suci, bertambah dan berkembang , terpuji, sedangkan untuk menurut syarat zakat bisa di artikan sebagai hukum yang di turunkan oleh Alloh SWT yang wajib di kerjakan oleh semua umatnya, sesui aturan tertentu dan untuk siapa yang berhak untuk menerimanya.

Zakat sendiri terdapat pada alqur-an surat At-Taubah ayat 103 yang artinya :
“Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan mereka dan menghapuskan kesalahan mereka” (Q.S. At Taubah : 103).
Dan sebagaimana firman Allah dalam Q.S. An-Nisa ayat 77 yang artinya: ”Laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat ”.

Dengan melakukan zakat sebagai kewajiban setiap umat berati kita telah membersihkan harta kita yang kita miliki sebesar 2,5 % .

Zakat sendiri merupakan rukun silam dan menjadi salah satu  yang paling penting yang wajib bagi setiap muslim, dan zakat merupakan suatu bentuk ibadah kepada Alloh SWT seperti halnya melakukan sholat dan lain sebagainya yang kesemuanya sudah tercantum di dalam Al-quran.

Macam-macam Zakat

Pada dasarnya zakat sendiri terbagi menjadi 2 macam yaitu zakat Fitrah dan zakat mal.

Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang di keluarkan menjelang hari raya idul fitri, biasanya pengeluaran zakat ini di keluarkan 1 minggu sebelum hari raya idul fitri sampai malam takbir, zakat fitrah sendiri dikeluarkan 3,5 liter atau 2,5 kg, zakat fitrah biasanya berupa beras namun bisa juga uang dengan peritungan sesui ketentuan di atas.

Zakat maal

Zakat maal berbeda dengan zakat fitrah, zakat mal sendiri adalah zakat harta yang di miliki oleh setiap individu yang di miliki penuh dangan sayrat –syarat dan ketentuan tertentu.

Syarat zakat maal sendiri di antaranya adalah, harta di miliki penuh, bisa berkembang, sudah mencapai nisab, melebihi kebutuhan pokok, bebas dari jeratan hutang dan berlalu satu tahun hal ini berlaku untuk kepemilikan harta yang telah mencapai 1 tahun khususnya untuk harta simpanan berupa hasil pertanian dan harta perniagaan .

Untuk macam-macam zakat maal sendiri berupa hewan ternak, hasil pertanian, emas dan perak, harta perniagaan, hasil tambang, barang temuan, zakat profesi.
Zakat di peruntukan untuk yang bisa menerimanya adalah fakir miskin, amil, hamba sahaya, mualaf, orang berhutang, sabillillah, ibnu sabil