Senin, 18 September 2017

Pengertian Zakat Fitrah Dan Syarat Wajib

Pengertian zakat fitrah secara umum adalah zakat yang sudah barang wajib di keluarkan bagi laki-laki dan perempuan untuk umat muslim baik besar maupun kecil , bukan budak dalam arti sudah merdeka, dan juga keseluruhannya baik tua ataupun muda yang di lakukan pada awal ramadhan sampai menjelang hari idul fitri yang di keluarkan berupa makanan – makan pokok dengan pemberian sebesar 3,3 liter atu juga 2,5 liter, dan tujuan dari pembayaran zakat fitrah sendiri ialah untuk membersihkan diri atau mensucikan jiwa dari segala macam dosa, zakat tersebut di berikan kepada orang miskin yang membutuhkannya.

Zakat umumnya di indonesia di bara dengan menggunakan beras itu karena makan pokok di negara kita berupa beras, mungkin di negara lain yang berpenduduk muslim ada juga yang menggunakan barang lain selain beras itu lumrah saja di lakukan sesuai dengan makan pokok yang di gunakannya.

Dalil tentang zakat

Zakat tertuang dalam beberapa surat dalam al-quran dengan berbagai macam pembahasan, dalam al-quran penjelasan tentang zakat tersebar pada 15 surat di antaranya adalah

  • Didalam Q.S Al Baqoroh ayat: 42, 84, 110, 177, 277.
  • Didalam Q.S Annisa ayat: 77 dan 162.
  • Didalam Q.S Al-Maidah ayat: 12 dan 55.
  • Didalam Q.S Al-A'raaf ayat: 156.
  • Didalam Q.S At-Taubah ayat: 5, 11, 18, dan 71
  • Didalam Q.S Al-Anbiya ayat: 73
  • Didalam Q.S Al-Hajj ayat: 41 dan 78.
  • Didalam Q.S An-Nur ayat: 37 dan 56.
  • Didalam Q.S Annaml ayat: 3.
  • Didalam Q.S Luqman ayat: 4.
  • Didalam Q.S Al-Ahzab ayat: 37.
  • Didalam Q.S Fushilat ayat: 7.
  • Didalam Q.S Al-Mujadillah ayat: 13.
  • Didalam Q.S Al Muz'amil ayat: 20.
  • Didalam Q.S Al-Bayyinah ayat: 5.

Pengertian dan dasar hukum

pengertian zakat sudah kami jelakan di artikel sebelumnya atau juga bisa di artikan dalam segi bahasa zakat juga adalah bertambah atau juga meningkatkan, atau juga berkah, mensucikan, zakat bila di artikan secara syar’i adalah harta tertentu.

Menurut waqi bin jarah zakat firah merupakan bagai puasa di bulan Ramadhan seperti sujud sahwi terhadap sholat. Pengertiannya adalah zakat sendiri bisa untuk menambal kekurangan puasa di bulan ramadhan sebagai mana sujud sahwi yaitu menambal kekurangan sholat.

Syarat wajib zakat fitrah

Zakat fitrah memiliki syarat wajib yang perlu di ketahui, beberapa di antaranya adalah sebagai berikut :

A. Syarat wajib yang pertama adalah orang tersebut adalah islamm artinya orang yang bukan beragama islam tidak memiliki syarat wajib zakat fitrah dan ada pengecualian lain selain non muslim yaitu budak, namun untuk sekarang sudah tidak brlaku lagi karena budak telah di hapuskan, dan yang lainnya adalah kerabatnya yang muslim. Hal ini tertuang dalam hadis nabi yang berbunyi sebagai berikut : :”Rasulullah SAW mewajibkan untuk zakat fitrah pada bulan ramadhan kpd setiap umat muslim, laki – laki ataupun perempuan, merdeka atau hamba sahaya (budak) sebesar 1 sha’ gandum ataupun kurma”. (HR. Bukhari dan Muslim)

B. Syarat wajib yang ke dua adalah seorang muslim yang merdeka dalam artian bila ada seorang muslim yang belum merdeka tidak di wajibkan untuk membayar zakat yaitu seorang muslim yang bukan budak atau juga hamba sahaya di wajibkan untuk membayar zakat fitrah , beerikut adalah penjelas hadis nya : dari Abu Hurairah RA. yg bunyinya adalah :”Tidak wajib zakat utk budak atau hamba sahaya, kecuali zakat fitrah”. (HR. Muslim)

C. Yang terahir adalah seorang muslim yang telah mampu dan memiliki harta secara berkecukupan, bisa menafkahi dirinya maupun keluarganya dan harta tersebut masIh lebih dari cukup, maka zakat tersebut di wajibkan untuk di keluarkan, hadis ini tertuang dalam hadis nabi yang berbunyi : dalam sabda Rasulullah SAW dari Jabir RA. :”Mulailah dari dirimu, maka nafkahilah dirimu. Apabila memiliki kelebihan, maka peruntukanlah utk keluargamu, dan apabila masih ada sisa setelah memberikan nafkah untuk keluargamu. Maka peruntukanlah untuk kerabat dekatmu”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Waktu pembayaran zakaT fitrah

Zakat fitrah sendiri pada dasarnya di peruntukan atau di tunaikan berkaitan dengan waktu idul firti sehingga waktunya juga seharusnya berdekatan dengan idul firti namun juga ada yang menjelaskan waktu pembayaran zakat dari awal bulan puasa hingga menjelang hari raya idul fitri.
Namun kali ini kami akan menjelaskan dua waktu pembayaran zakat fitrah

1.  Yaitu mulai dari terbit fajar pada hari idul fitri hingga datangnya sholat ied.

2. Yang ke 2 adalah waktu yang di perbolehkan yaitu h-1 sampai h-2 menjelang idul fitri , hal ini di dasari dari sebagaimana yang telah di lakukan ibnu umar.

Berikut hal-hal yang mendasari penyatAan di atas sebagai tertuang dalam berbagai macam hadis.
Barangsiapa yang menunaikan zakat fithri sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Sebagian ulama juga membolehkan melakukan zakat fitrah 3 hari sebelum datangnya idul fitri hal ini di dasari dalam hadis berikut.

“‘Abdullah bin ‘Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idul Fithri.” (HR. Malik dalam Muwatho’nya no. 629, 1: 285).

Sebagian ulama memang beerbeda-beda namun memili dasarnya setiap perbedann tersebut dan kita boleh memilih sesui keyakinan tanpa meributkan perbedaan tersebut.

Siapa yang berhak menerima zakat fitrah ?

Ada 8 golongan yang wajib untuk menerima zakat berikut adalah penjelasannya :

1. al-fuqara

Alfukara dalam artian nya adalah orang fakir yaitu orang yang melatar dan orang yang dalam hidupnya sengsara tidak memiliki teanaga dan harta  dan tidak mempu menghidupi kebutuhan dirinya juga kelaurganya .

2. al masaki

Al masaki merupakan orang yang miskin \, hampir sama dengan fakir perbedaannya ialah dia memiliki pekerjaan dan memiliki penghasilan tetap namun dia tidak bisa mencukupi kebutuhannya juga kebutuhan keluarganya.

3. al amili

Al amili adalah orang yang bertugas menerima zakat atau mengumpulkan zakat dan membagikannya ke pada warga yang berhak menerima zakat.

4, mualaf

Mualaf merupakan orang yang baru saja masuk islam, sebagian mualaf akan hidup dalam keterasingan, di tinggal kelaurga maupun soudara, sehingga seorang mualaf berhak untuk menerima zakat untuk memenuhi hidupnya.

5. dzur riqab

Yaitu seorang budak muslim yang ingin memerdekakan dirinya, namun karena sekarang budak sudah di hapuskan bisa juga di pakai untuk menebus seorang muslim dalam masa tahanan orang kafir.

6. algharim

Yaitu seorang yang berutang guna untuk mencukupi kebutuhan pribadi namun tidak mampu untuk membayarnya, adapun utang tersebut ia gunakan secara pribadi untuk menyumbang pembuatan masjid atau juga yayasan islam dan sebaginya.

Hal ini tertuang dalam hadis nabi yang berbunyi sebagai berikut :
sabda Nabi dalam Hadis Riwayat Abu Daud, "Sedekah itu tidak halal zakat diberikan kepada orang kaya kecuali lima sebab: orang yang berperang di jalan Allah, atau pengurus sedekah atau orang yang berutang atau orang yang membeli sedekah dengan hartanya, atau orang kaya yang mendapat hadiah dari orang miskin dari hasil sedekah."

7. fi sabillillah

Yaitu orang yang berjuang untuk membela agama allah SWT tanpa gaji dan imbalan.

8. ibnu sabil

Merupakan orang yang masih dalam perjalanan dan bukan ntuk bermaksiat di negri perantauan  namun mengalami kesulitan dalam pejalannya.



Tidak ada komentar :

Tidak ada komentar :

Posting Komentar