Senin, 18 September 2017
Pengertian Zakat Fitrah Dan Syarat Wajib
Pengertian zakat fitrah secara umum adalah zakat yang sudah
barang wajib di keluarkan bagi laki-laki dan perempuan untuk umat muslim baik
besar maupun kecil , bukan budak dalam arti sudah merdeka, dan juga
keseluruhannya baik tua ataupun muda yang di lakukan pada awal ramadhan sampai
menjelang hari idul fitri yang di keluarkan berupa makanan – makan pokok dengan
pemberian sebesar 3,3 liter atu juga 2,5 liter, dan tujuan dari pembayaran
zakat fitrah sendiri ialah untuk membersihkan diri atau mensucikan jiwa dari
segala macam dosa, zakat tersebut di berikan kepada orang miskin yang
membutuhkannya.
Zakat umumnya di indonesia di bara dengan menggunakan beras
itu karena makan pokok di negara kita berupa beras, mungkin di negara lain yang
berpenduduk muslim ada juga yang menggunakan barang lain selain beras itu
lumrah saja di lakukan sesuai dengan makan pokok yang di gunakannya.
Dalil tentang zakat
Zakat tertuang dalam beberapa surat dalam al-quran dengan
berbagai macam pembahasan, dalam al-quran penjelasan tentang zakat tersebar
pada 15 surat di antaranya adalah
- Didalam Q.S Al Baqoroh ayat: 42, 84, 110, 177, 277.
- Didalam Q.S Annisa ayat: 77 dan 162.
- Didalam Q.S Al-Maidah ayat: 12 dan 55.
- Didalam Q.S Al-A'raaf ayat: 156.
- Didalam Q.S At-Taubah ayat: 5, 11, 18, dan 71
- Didalam Q.S Al-Anbiya ayat: 73
- Didalam Q.S Al-Hajj ayat: 41 dan 78.
- Didalam Q.S An-Nur ayat: 37 dan 56.
- Didalam Q.S Annaml ayat: 3.
- Didalam Q.S Luqman ayat: 4.
- Didalam Q.S Al-Ahzab ayat: 37.
- Didalam Q.S Fushilat ayat: 7.
- Didalam Q.S Al-Mujadillah ayat: 13.
- Didalam Q.S Al Muz'amil ayat: 20.
- Didalam Q.S Al-Bayyinah ayat: 5.
Pengertian dan dasar hukum
pengertian zakat sudah kami jelakan di artikel sebelumnya
atau juga bisa di artikan dalam segi bahasa zakat juga adalah bertambah atau
juga meningkatkan, atau juga berkah, mensucikan, zakat bila di artikan secara
syar’i adalah harta tertentu.
Menurut waqi bin jarah zakat firah merupakan bagai puasa di
bulan Ramadhan seperti sujud sahwi terhadap sholat. Pengertiannya adalah zakat
sendiri bisa untuk menambal kekurangan puasa di bulan ramadhan sebagai mana
sujud sahwi yaitu menambal kekurangan sholat.
Syarat wajib zakat fitrah
Zakat fitrah memiliki syarat wajib yang perlu di ketahui,
beberapa di antaranya adalah sebagai berikut :
A. Syarat wajib yang pertama adalah orang tersebut adalah
islamm artinya orang yang bukan beragama islam tidak memiliki syarat wajib zakat
fitrah dan ada pengecualian lain selain non muslim yaitu budak, namun untuk
sekarang sudah tidak brlaku lagi karena budak telah di hapuskan, dan yang
lainnya adalah kerabatnya yang muslim. Hal ini tertuang dalam hadis nabi yang
berbunyi sebagai berikut : :”Rasulullah
SAW mewajibkan untuk zakat fitrah pada bulan ramadhan kpd setiap umat muslim,
laki – laki ataupun perempuan, merdeka atau hamba sahaya (budak) sebesar 1 sha’
gandum ataupun kurma”. (HR. Bukhari dan Muslim)
B. Syarat wajib yang ke dua adalah seorang muslim yang
merdeka dalam artian bila ada seorang muslim yang belum merdeka tidak di
wajibkan untuk membayar zakat yaitu seorang muslim yang bukan budak atau juga hamba
sahaya di wajibkan untuk membayar zakat fitrah , beerikut adalah penjelas hadis
nya : dari Abu Hurairah RA. yg bunyinya
adalah :”Tidak wajib zakat utk budak atau hamba sahaya, kecuali zakat fitrah”.
(HR. Muslim)
C. Yang terahir adalah seorang muslim yang telah mampu dan
memiliki harta secara berkecukupan, bisa menafkahi dirinya maupun keluarganya dan
harta tersebut masIh lebih dari cukup, maka zakat tersebut di wajibkan untuk di
keluarkan, hadis ini tertuang dalam hadis nabi yang berbunyi : dalam sabda Rasulullah SAW dari Jabir RA.
:”Mulailah dari dirimu, maka nafkahilah dirimu. Apabila memiliki kelebihan,
maka peruntukanlah utk keluargamu, dan apabila masih ada sisa setelah
memberikan nafkah untuk keluargamu. Maka peruntukanlah untuk kerabat dekatmu”.
(HR. Bukhari dan Muslim)
Waktu pembayaran zakaT fitrah
Zakat fitrah sendiri pada dasarnya di peruntukan atau di tunaikan
berkaitan dengan waktu idul firti sehingga waktunya juga seharusnya berdekatan
dengan idul firti namun juga ada yang menjelaskan waktu pembayaran zakat dari awal
bulan puasa hingga menjelang hari raya idul fitri.
Namun kali ini kami akan menjelaskan dua waktu pembayaran
zakat fitrah
1. Yaitu mulai dari
terbit fajar pada hari idul fitri hingga datangnya sholat ied.
2. Yang ke 2 adalah waktu yang di perbolehkan yaitu h-1
sampai h-2 menjelang idul fitri , hal ini di dasari dari sebagaimana yang telah
di lakukan ibnu umar.
Berikut hal-hal yang mendasari penyatAan di atas sebagai
tertuang dalam berbagai macam hadis.
“Barangsiapa yang menunaikan
zakat fithri sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang
menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara
berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani
mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Sebagian ulama juga
membolehkan melakukan zakat fitrah 3 hari sebelum datangnya idul fitri hal ini
di dasari dalam hadis berikut.
“‘Abdullah bin ‘Umar memberikan zakat fitrah atas
apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idul
Fithri.” (HR. Malik dalam Muwatho’nya
no. 629, 1: 285).
Sebagian ulama memang
beerbeda-beda namun memili dasarnya setiap perbedann tersebut dan kita boleh
memilih sesui keyakinan tanpa meributkan perbedaan tersebut.
Siapa yang berhak menerima zakat fitrah ?
Ada 8 golongan yang wajib
untuk menerima zakat berikut adalah penjelasannya :
1. al-fuqara
Alfukara dalam artian nya
adalah orang fakir yaitu orang yang melatar dan orang yang dalam hidupnya
sengsara tidak memiliki teanaga dan harta
dan tidak mempu menghidupi kebutuhan dirinya juga kelaurganya .
2. al masaki
Al masaki merupakan orang yang
miskin \, hampir sama dengan fakir perbedaannya ialah dia memiliki pekerjaan dan
memiliki penghasilan tetap namun dia tidak bisa mencukupi kebutuhannya juga
kebutuhan keluarganya.
3. al amili
Al amili adalah orang yang
bertugas menerima zakat atau mengumpulkan zakat dan membagikannya ke pada warga
yang berhak menerima zakat.
4, mualaf
Mualaf merupakan orang yang
baru saja masuk islam, sebagian mualaf akan hidup dalam keterasingan, di
tinggal kelaurga maupun soudara, sehingga seorang mualaf berhak untuk menerima
zakat untuk memenuhi hidupnya.
5. dzur riqab
Yaitu seorang budak muslim
yang ingin memerdekakan dirinya, namun karena sekarang budak sudah di hapuskan
bisa juga di pakai untuk menebus seorang muslim dalam masa tahanan orang kafir.
6. algharim
Yaitu seorang yang berutang
guna untuk mencukupi kebutuhan pribadi namun tidak mampu untuk membayarnya,
adapun utang tersebut ia gunakan secara pribadi untuk menyumbang pembuatan masjid
atau juga yayasan islam dan sebaginya.
Hal ini tertuang dalam hadis
nabi yang berbunyi sebagai berikut :
sabda Nabi dalam Hadis
Riwayat Abu Daud, "Sedekah itu tidak
halal zakat diberikan kepada orang kaya kecuali lima sebab: orang yang
berperang di jalan Allah, atau pengurus sedekah atau orang yang berutang atau
orang yang membeli sedekah dengan hartanya, atau orang kaya yang mendapat
hadiah dari orang miskin dari hasil sedekah."
7. fi sabillillah
Yaitu orang yang berjuang
untuk membela agama allah SWT tanpa gaji dan imbalan.
8. ibnu sabil
Merupakan orang yang masih
dalam perjalanan dan bukan ntuk bermaksiat di negri perantauan namun mengalami kesulitan dalam pejalannya.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar