Sabtu, 16 September 2017

Pengerian Zakat Mal Dan Kalkulasi Zakat

Seperti yang sudah kami jelaskan di artikel sebelumnya bahwa zakat mal merupakan zakat yang di keluarkan dari harta yang di miliki seseorang secara individu, dan tentunya hal itu semua harus memenuhi beberapa syarat utama sebelum seseorang di katakan wajib untuk menelurkan zakat malnya.

Adapun syarat wajib zakat mal sebelum seseorang mengeluarkannya adalah sebagai berikut :

1. Islam, zakat mal adalah perintah agama islam, jadi seberapa besar  hartamu bila belum memeluk islam tentu belum bisa di katakan wajib untuk berzakat mal.

2. Merdeka, yang di maksud merdeka merupakan , seseorang tersebut bukanlah budak, namun dalam dunia modern sekarang ini budak telah di hapuskan.

3. Bberakal dan balik, seseorang sudah di katakan wajib untuk berzakat mal bila seseorang tersebut sudah cukup umur misalnya pada umur 15 th atau lebih, dan juga berakal dalam arti tidak gila.

4. Memiliki nisab, maksud dari nisab ini merupakan harta tetap yang di miliki seseorang tersebut sudah masuk ambang batas seseorang untuk mengeluarkan zakat mal.

Dalam arti luas makna nisab juga bisa di katakan sebagai masuknya ambang batas terendah yang telah di tetapkan oleh agama, yang sudah merupakan pedoman yang wajib di lakukan untuk mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya dan bila seseorang  sudah masuk pada ukuran tersebut seseorang yang sudah memiliki harta sudah memasuki nisab atau juga lebih orang tersebut harus mengeluarkan zakat mal dengan dasar firman allah

“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (Qs. Al Baqarah: 219)

Makna dari al afwu (dalam ayat tersebut-red)  merupakan sudatu barang yang sudah melebihi kebutuhan seseorang, dalam islam menetapkan sebuah nisab sebagai landasan ukuran kekayaan seseorang.

Adapun syarat nisab adalah sebgai berikut :

1. Bahwa harta tersebut sudah di laur kebutuhan seseorang , contoh saja seperti makanan, pakaian, rumah dan alat- alat yang di gunakan sebagai mata pencaharian.

2. Harta benda yang akan di zakatkan minimal sudah berjalan kurang lebih 1 tahun , yang sudah terhitung awal dari kepemilikan nisab denga dalil hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani)

Namun ada pengecualian zakat mal yang harus di keluarkan untuk zakat-zakat seperti zakat pertanian dan buah- buahan, karena pada dasarnya zakat tersebut bisa di lakukan bila tanaman yang di dapat dari hasil pertanian sudah panen dan juga harta harus yang di ambil ketika seseorang menemukannya.
Contoh saja ada seseorang muslim yang memiliki sebuah kambing sebanyak 35 ekor, maka seseorang tersebut tidak di wajibkan untuk membayar zakat mal, karena zakat mal mewajibkan seseorang tersebut untuk membayar zakat jika sudah memiliki 40 ekor kambing. Dan jika setelah itu kambing tersebut sudah beranak pinak hingga sudah melampaui dari 40 ekor, nisab baru mulai dihitung dan setelah satu tahun dari perhitungan nisab barulah seseorang tersebut wajib mengeluarkan zakat mal.


Nisaf dan kalkulasi zakat

Berikut adalah kalkulasi zakat dan bagaimana cara perhitungan dari masing-masing harta yang dimiliki seseorang :

1. Nisab Untuk Emas

Untuk nisab emas yang di wajibkan adalah 20 dinar. [erhitungan dinar di ambil dari mata uang islam yaitu 1 dinar adalah 4,25 gram emas, jadi jika seseorang sudah 85 gram emas bila di dinarkan sama juga 20 dinar maka seseorang tersebut wajib menzakatkan emasnya.

Adapun sumbernya di ambil dari hadis sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatupun – yaitu dalam emas – sampai memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya zakat ½ dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu haul.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi)

Kita bisa mengambil dari nisab tersebut sebanyak 2.5% atau ¼ dan jika melebihi nisab maka dan belum sampai ukuran kelipatan yang di haruskan maka akan di ikutkan dari nisab awal . menurut pendapat yang paling kuat.

Contoh ;
Ada seseorang yang sudah memiliki 87 gr emas yang telah di simpan, maka jika sudah mencapai haulnya maka akan wajib di atasnya untuk mengeluarkan zakat yaitu 1/40 x 87 gr = 2,175  gr atau bisa uang seharga tersebut.

2.  Nisab Untuk Perak

Untuk nisab perak bereda dengan nisab emas, nisab perak sendiri adalah 200 dirham atau bisa setara dengan 595 perak, hitungan ini di dasari dari syaikh muhammad shalih al utsaimin di dalam syarhul mumti 6/104 yaiu di ambil dari 2,5 % dengan perhitungan sama denga emas.

3. Untuk Hitungan Nisab Binatang Ternak

Untuk syarat pengeluaran nisab binatang ternak tidak jauh berbeda dengan yang di jabarkan di atas, namun ada penambahan yang perlu di perhatikan, untuk nisab binatang ternak yang wajib ialah binatang yang lebih sering di kembang blakan di padang rumput dari pada yang sering di carikan makan.

“Dan dalam zakat kambing yang digembalakan di luar, kalau sampai 40 ekor sampai 120 ekor…” (HR. Bukhari)

Berikut adalah perhitungan rinci dari masing-masing binatang ternak yang wajib di zakatkan.

A. Sapi

Untuk sapi syarat wajib yang harus di zakatkan bila sapi tersebut sudah dari 30 ekor dan kurang dari 30 ekor tidak wajib di zakatkan, dan perhitungannya 30 ekor sapi wajib menzakatkan 1 ekor sapi dan kelipatannya, misalnya seseorang tersebut sudah memiliki 60 ekor sapi jadi 2 ekor yang wajib di zakatkan dan seterusnya, perhitungan kelipatan ini hanya di hitung pada sapi jantan saja,  berikut perhitungan rincinya ;

30 -39 yang wajib di keluarkan 1 ekor sapi jantan,  40-59 ekor zakatnya 1 ekor sapi betina umur 2 tahun, 60 ekor zakatnya 2 ekor sapi jantan, 70 ekor zakatmu 1 ekor sapi jantan dan 1 ekor sapi betina umur 2 tahun, 80ekor zakatnya 2 ekor sapi betina umur 2 tahun, 90 ekor zakatnya 3 ekor sapi jantan, 100 ekor zakatnya 2 ekor sapi jantan dan 1 ekor sapi betina umur 2 tahun dan seterusnya.

B. Kambing

Sedangkan untuk nisab kambing adalah 40 ekor dan kurang dari itu tidak wajib untuk di zakatkan, perhitungannya adalah sebagai berikut ;

Untuk 40 ekor kambing zakat yang harus di keluarkan adalah 1, untuk 120 ekor 2, untuk 201-300 ekor 3, dan jika lebih dari 300 ekor setiap 100 ekornya adalah 1 ekor kambing.

4. Untuk nisab pertanian

Sedang kan untuk nisab hasil pertanian yang di ambil dari firman allah SWT  adalah sebagai berikut ;
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Qs. Al-An’am: 141)

Dan adapu nisab yang wajib adalah 5 wasaq berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Zakat itu tidak ada yang kurang dari 5 wasaq.” (Muttafaqun ‘alaihi) (menurut kesepakatan ulama, silakan lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 3/364). Sedangkan 1 sha’ setara dengan 2,175 kg atau 3 kg. Demikian menurut takaaran Lajnah Daimah li Al Fatwa wa Al Buhuts Al Islamiyah (Komite Tetap Fatwa dan Penelitian Islam Saudi Arabia). Berdasarkan fatwa dan ketentuan resmi yang berlaku di Saudi Arabia, maka nishab zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 3 kg = 900 kg. Adapun ukuran yang dikeluarkan, bila pertanian itu didapatkan dengan cara pengairan (atau menggunakan alat penyiram tanaman), maka zakatnya sebanyak 1/20 (5%). Dan jika pertanian itu diairi dengan hujan (tadah hujan), maka zakatnya sebanyak 1/10 (10%). Ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Pada yang disirami oleh sungai dan hujan, maka sepersepuluh (1/10); dan yang disirami dengan pengairan (irigasi), maka seperduapuluh (1/20).” (HR. Muslim 2/673)

Kita ambil contoh saja bila ada seseorang petani bisa memanen 1000 kg maka zakat yang wajib di keluarkan bila menggunakan perairan untuk bertaninya adalah 1000 x 1/20 = 50 kg namun bila peranian tersebut menggunakan sistem tadah hujan zakat yang wajib adalah 1000 x 1/100 = 100 kg
Di sini lebih besar zakat dari hasil tadah hujan pada sistem pertanian tadah hujan karena sebagian besar sistem pengairan ini tidak mengeluarkan biaya lagi ketika membutuhkan air untuk bertani.

5.Nnisab barang dagangan

Untuk perhitungan zakat perdagangan perhitungan nisabnya tidak jau berbeda pada nab emas, adapun untuk syarat-syaratnya tidak jauh berbeda dengan zakat lain namun ada penambahan 3 syarat yang harus di ketahui berikut.

Memiliki harta tersebut milik dia sepenuhnya artinya barang tersebut bukan dari hadiah dan sejenisnya, niat sudah sampai nisab. Memiliki barang tersebut sudah dengan niat.
Untuk perhitungannya harga asli + keuntungan bersih – hutang x 2,5 %

Kita ambil contoh

200.000 + 100.000 = 300.000

300.000-50.000 = 250.000

250.000 x 2,5 % = 6250

6. Nisab harta karun

Untuk nisab harta karun saya tidak jelaskan untuk sekarang ini karena lebih jarang di temukan, adapun bila ada yang bertanya silahkan ajukan ke komentar.

sumber : muslim

Tidak ada komentar :

Tidak ada komentar :

Posting Komentar