Sabtu, 16 September 2017
Pengerian Zakat Mal Dan Kalkulasi Zakat
Seperti yang sudah kami jelaskan di artikel sebelumnya bahwa
zakat mal merupakan zakat yang di keluarkan dari harta yang di miliki seseorang
secara individu, dan tentunya hal itu semua harus memenuhi beberapa syarat utama
sebelum seseorang di katakan wajib untuk menelurkan zakat malnya.
Adapun syarat wajib zakat mal sebelum seseorang
mengeluarkannya adalah sebagai berikut :
1. Islam, zakat mal adalah perintah agama islam, jadi
seberapa besar hartamu bila belum
memeluk islam tentu belum bisa di katakan wajib untuk berzakat mal.
2. Merdeka, yang di maksud merdeka merupakan , seseorang
tersebut bukanlah budak, namun dalam dunia modern sekarang ini budak telah di
hapuskan.
3. Bberakal dan balik, seseorang sudah di katakan wajib
untuk berzakat mal bila seseorang tersebut sudah cukup umur misalnya pada umur
15 th atau lebih, dan juga berakal dalam arti tidak gila.
4. Memiliki nisab, maksud dari nisab ini merupakan harta
tetap yang di miliki seseorang tersebut sudah masuk ambang batas seseorang
untuk mengeluarkan zakat mal.
Dalam arti luas makna nisab juga bisa di katakan sebagai
masuknya ambang batas terendah yang telah di tetapkan oleh agama, yang sudah
merupakan pedoman yang wajib di lakukan untuk mengeluarkan zakat bagi yang
memilikinya dan bila seseorang sudah
masuk pada ukuran tersebut seseorang yang sudah memiliki harta sudah memasuki
nisab atau juga lebih orang tersebut harus mengeluarkan zakat mal dengan dasar
firman allah
“Dan mereka bertanya
kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.’
Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.”
(Qs. Al Baqarah: 219)
Makna dari al afwu (dalam ayat tersebut-red) merupakan sudatu barang yang sudah melebihi
kebutuhan seseorang, dalam islam menetapkan sebuah nisab sebagai landasan
ukuran kekayaan seseorang.
Adapun syarat nisab adalah sebgai berikut :
1. Bahwa harta tersebut sudah di laur kebutuhan seseorang ,
contoh saja seperti makanan, pakaian, rumah dan alat- alat yang di gunakan
sebagai mata pencaharian.
2. Harta benda yang akan di zakatkan minimal sudah berjalan
kurang lebih 1 tahun , yang sudah terhitung awal dari kepemilikan nisab denga
dalil hadits Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam.
“Tidak ada zakat atas
harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi,
Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani)
Namun ada pengecualian zakat mal yang harus di keluarkan
untuk zakat-zakat seperti zakat pertanian dan buah- buahan, karena pada
dasarnya zakat tersebut bisa di lakukan bila tanaman yang di dapat dari hasil
pertanian sudah panen dan juga harta harus yang di ambil ketika seseorang
menemukannya.
Contoh saja ada seseorang muslim yang memiliki sebuah
kambing sebanyak 35 ekor, maka seseorang tersebut tidak di wajibkan untuk
membayar zakat mal, karena zakat mal mewajibkan seseorang tersebut untuk
membayar zakat jika sudah memiliki 40 ekor kambing. Dan jika setelah itu
kambing tersebut sudah beranak pinak hingga sudah melampaui dari 40 ekor, nisab
baru mulai dihitung dan setelah satu tahun dari perhitungan nisab barulah seseorang
tersebut wajib mengeluarkan zakat mal.
Nisaf dan kalkulasi
zakat
Berikut adalah kalkulasi zakat dan bagaimana cara
perhitungan dari masing-masing harta yang dimiliki seseorang :
1. Nisab Untuk Emas
Untuk nisab emas yang di wajibkan adalah 20 dinar.
[erhitungan dinar di ambil dari mata uang islam yaitu 1 dinar adalah 4,25 gram
emas, jadi jika seseorang sudah 85 gram emas bila di dinarkan sama juga 20
dinar maka seseorang tersebut wajib menzakatkan emasnya.
Adapun sumbernya di ambil dari hadis sabda Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Tidak ada kewajiban
atas kamu sesuatupun – yaitu dalam emas – sampai memiliki 20 dinar. Jika telah
memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya zakat ½
dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada
harta, kecuali setelah satu haul.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi)
Kita bisa mengambil dari nisab tersebut sebanyak 2.5% atau ¼
dan jika melebihi nisab maka dan belum sampai ukuran kelipatan yang di haruskan
maka akan di ikutkan dari nisab awal . menurut pendapat yang paling kuat.
Contoh ;
Ada seseorang yang sudah memiliki 87 gr emas yang telah di
simpan, maka jika sudah mencapai haulnya maka akan wajib di atasnya untuk
mengeluarkan zakat yaitu 1/40 x 87 gr = 2,175
gr atau bisa uang seharga tersebut.
2. Nisab Untuk Perak
Untuk nisab perak bereda dengan nisab emas, nisab perak
sendiri adalah 200 dirham atau bisa setara dengan 595 perak, hitungan ini di
dasari dari syaikh muhammad shalih al utsaimin di dalam syarhul mumti 6/104
yaiu di ambil dari 2,5 % dengan perhitungan sama denga emas.
3. Untuk Hitungan Nisab Binatang Ternak
Untuk syarat pengeluaran nisab binatang ternak tidak jauh
berbeda dengan yang di jabarkan di atas, namun ada penambahan yang perlu di
perhatikan, untuk nisab binatang ternak yang wajib ialah binatang yang lebih sering
di kembang blakan di padang rumput dari pada yang sering di carikan makan.
“Dan dalam zakat
kambing yang digembalakan di luar, kalau sampai 40 ekor sampai 120 ekor…”
(HR. Bukhari)
Berikut adalah perhitungan rinci dari masing-masing binatang
ternak yang wajib di zakatkan.
A. Sapi
Untuk sapi syarat wajib yang harus di zakatkan bila sapi
tersebut sudah dari 30 ekor dan kurang dari 30 ekor tidak wajib di zakatkan,
dan perhitungannya 30 ekor sapi wajib menzakatkan 1 ekor sapi dan kelipatannya,
misalnya seseorang tersebut sudah memiliki 60 ekor sapi jadi 2 ekor yang wajib
di zakatkan dan seterusnya, perhitungan kelipatan ini hanya di hitung pada sapi
jantan saja, berikut perhitungan
rincinya ;
30 -39 yang wajib di keluarkan 1 ekor sapi jantan, 40-59 ekor zakatnya 1 ekor sapi betina umur 2
tahun, 60 ekor zakatnya 2 ekor sapi jantan, 70 ekor zakatmu 1 ekor sapi jantan
dan 1 ekor sapi betina umur 2 tahun, 80ekor zakatnya 2 ekor sapi betina umur 2
tahun, 90 ekor zakatnya 3 ekor sapi jantan, 100 ekor zakatnya 2 ekor sapi
jantan dan 1 ekor sapi betina umur 2 tahun dan seterusnya.
B. Kambing
Sedangkan untuk nisab kambing adalah 40 ekor dan kurang dari
itu tidak wajib untuk di zakatkan, perhitungannya adalah sebagai berikut ;
Untuk 40 ekor kambing zakat yang harus di keluarkan adalah
1, untuk 120 ekor 2, untuk 201-300 ekor 3, dan jika lebih dari 300 ekor setiap
100 ekornya adalah 1 ekor kambing.
4. Untuk nisab pertanian
Sedang kan untuk nisab hasil pertanian yang di ambil dari
firman allah SWT adalah sebagai berikut
;
“Dan Dialah yang
menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma,
tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa
(bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang
bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik
hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Qs.
Al-An’am: 141)
Dan adapu nisab yang wajib adalah 5 wasaq berdasarkan sabda
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Zakat itu tidak ada yang kurang dari 5 wasaq.” (Muttafaqun
‘alaihi) (menurut kesepakatan ulama, silakan lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam
Fathul Bari 3/364). Sedangkan 1 sha’ setara dengan 2,175 kg atau 3 kg. Demikian
menurut takaaran Lajnah Daimah li Al Fatwa wa Al Buhuts Al Islamiyah (Komite
Tetap Fatwa dan Penelitian Islam Saudi Arabia). Berdasarkan fatwa dan ketentuan
resmi yang berlaku di Saudi Arabia, maka nishab zakat hasil pertanian adalah
300 sha’ x 3 kg = 900 kg. Adapun ukuran yang dikeluarkan, bila pertanian itu
didapatkan dengan cara pengairan (atau menggunakan alat penyiram tanaman), maka
zakatnya sebanyak 1/20 (5%). Dan jika pertanian itu diairi dengan hujan (tadah
hujan), maka zakatnya sebanyak 1/10 (10%). Ini berdasarkan sabda Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Pada yang disirami
oleh sungai dan hujan, maka sepersepuluh (1/10); dan yang disirami dengan
pengairan (irigasi), maka seperduapuluh (1/20).” (HR. Muslim 2/673)
Kita ambil contoh saja bila ada seseorang petani bisa memanen
1000 kg maka zakat yang wajib di keluarkan bila menggunakan perairan untuk
bertaninya adalah 1000 x 1/20 = 50 kg namun bila peranian tersebut menggunakan
sistem tadah hujan zakat yang wajib adalah 1000 x 1/100 = 100 kg
Di sini lebih besar zakat dari hasil tadah hujan pada sistem
pertanian tadah hujan karena sebagian besar sistem pengairan ini tidak
mengeluarkan biaya lagi ketika membutuhkan air untuk bertani.
5.Nnisab barang dagangan
Untuk perhitungan zakat perdagangan perhitungan nisabnya
tidak jau berbeda pada nab emas, adapun untuk syarat-syaratnya tidak jauh berbeda
dengan zakat lain namun ada penambahan 3 syarat yang harus di ketahui berikut.
Memiliki harta tersebut milik dia sepenuhnya artinya barang
tersebut bukan dari hadiah dan sejenisnya, niat sudah sampai nisab. Memiliki barang
tersebut sudah dengan niat.
Untuk perhitungannya harga asli + keuntungan bersih – hutang x 2,5 %
Kita ambil contoh
200.000 + 100.000 = 300.000
300.000-50.000 = 250.000
250.000 x 2,5 % = 6250
6. Nisab harta karun
Untuk nisab harta karun saya tidak jelaskan untuk sekarang
ini karena lebih jarang di temukan, adapun bila ada yang bertanya silahkan
ajukan ke komentar.
sumber : muslim
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar