Jumat, 22 September 2017
Perbedaan zakat dan wakaf dalam islam
Sebelumnya kami telah menjelaskan uraian tentang Pengertian
Zakat Dalam Islam Dan Macam – Macam Zakat di artikel sebelumnya kami menjelasakan bahwa zakat merupakan zakat adalah
salah satu rukun islam yang wajib untuk di kerjakan, zakat sendiri terdapat
pada rukun islam yang ke 3, zakat dalam arti singkatnya adalah mengeluarkan dari sebagian harta
kita, zakat yang wajib di keluarkan dari sebagian harta kita adalah 2,5% dari
setiap harta yang kita punya dan di berikan kepada yang miskin.
Dalam segi istilah sendiri zakat merupakan sebuah harta
tertentu yang hukumnya wajib di keluarkan oleh seluruh umat ( orang islam )
yang memiliki simpanan harta yang di berikan kepada yang hak untuk menerimanya
dalam arti fakir miskin.
Zakat dan wakaf itu berbeda berbeda, pada zakat terdapat
sifat wajib di dalamnya sedangkan untuk wakaf sifatnya sunah dan setiap orang
tidak di wajibkan untuk mengeluarkanya.
Contoh kecil dari wakaf yang di ambil dari Republika (7-8-2017)
salah satu pondok pesantren terbesar di indonesia yaitu Pondok Modern Darussalam Gontor
di Ponorogo Jawa Timur telah mewakafkan sebuah warisan dari orangtua nya untuk sebuah pendidikan, yang
kemudian aset wakaf tersebut di kelola dan di kembangkan demi kepentingan umat
.
Dalam contoh lain dari wakaf yang di ambil dari sumber yang
sama adalah Muhammadiyah yang kini telah memiliki sebuah perguruan tinggi
sebanyak 180 dan ribuan sekolah-sekolah yang tersebar luas di seluruh indonesia begitu juga rumah
sakit belum lagi yang kecil-kecil, semua itu merupakan sebuah asset wakaf,
apakah semua yang di bangun merupakan hasil dari biaya perseorangan ? pada
dasarnya bukan seperti itu hasil tersebut merupakan hasil wakaf dari para
santri dan donator yang di kumpulkan sedikit demi sedikit sehingga menjadikan nilai yang cukup
banyak untuk membangun sebuah perguruan tinggi dan lain sebagainya.
Dan masih ada banyak lagi sebenarnya manfaat wakaf bila kita
mau menjalankannya dan di kelola dengan serius seperti yang di ajarkan dalam islam, walaupun wakaf tersebut
tidak di wajibkan namun memiliki manfaat yang cukup baik begitu juga dengan
zakat.
Perbedaan zakat dan wakaf
Dalam penjelasan dasar bisa di jelaskan zakat merupakan hal
yang wajib di keluarkan oleh setiap orang pada pada waktu-waktu tertentu guna
mensucikan diri sedangkan wakaf merupakan
hak yang sunah.
Wakaf adalah sunah muakat dan orang yang tidak melakukan
wakaf hukumnya tidak berdosa, namun orang yang tidak mengelurkan wakaf tidak
akan mendapatkan kemuliaan
seperti yang di janjikan Rasulullah.
Dalam perhitungan wakaf sebagai berikut :
Misanya saja ada yang memiliki uang sebesar 1 M orang
tersebut sudah wajib mengelurkan zakat sebesar 2,5 % yaitu sekitar Rp 25 juta yang tujuannya untuk mensucikan diri ,
namun orang tersebut masih memiliki potensi sebanyak Rp 900 juta lagi. Apakah bisa
zakat lagi ?
Tentu tidak bisa lagi, hal ini bisa di salurkan dengan
melalui wakaf, ibadah tersebut merupakan bagian dari sedekah .
Selama ini wakaf belum terlalu populer seperti halnya zakat padahal wakaf
juga masih tergolong dari ajaran islam.
Harta yang bisa di wakafkan adalah harta yang tidak akan
habis untuk di pakai tentunya dalam jumlah yang cukup besar dan umumnya tidak
dapat di pindahkan , contoh kecil sudah saya sebutkan di atas tersebut.
Beberapa dalil dari wakaf di antaranya adalah
Dalil Wakaf adalah Surat Ali Imran ayat 92;
Artinya: “ Kamu
sekali-kali tdk sampai kpd kebajikan (harta sempurna) sebelum kamu menafkahkan
sebagian harta yg kamu cintai. Dan apa saja yg kamu nafkahkan, maka
sesungguhnya Allah mengetahuinya.
Demikian Perbedaan
zakat dan wakaf dalam islam
semoga bisa bermanfaat.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar