Jumat, 22 September 2017

Perbedaan zakat dan wakaf dalam islam

Sebelumnya kami telah menjelaskan uraian tentang Pengertian Zakat Dalam Islam Dan Macam – Macam Zakat di artikel sebelumnya kami menjelasakan bahwa zakat merupakan zakat adalah salah satu rukun islam yang wajib untuk di kerjakan, zakat sendiri terdapat pada rukun islam yang ke 3, zakat dalam arti singkatnya adalah mengeluarkan dari sebagian harta kita, zakat yang wajib di keluarkan dari sebagian harta kita adalah 2,5% dari setiap harta yang kita punya dan di berikan kepada yang miskin.

Dalam segi istilah sendiri zakat merupakan sebuah harta tertentu yang hukumnya wajib di keluarkan oleh seluruh umat ( orang islam ) yang memiliki simpanan harta yang di berikan kepada yang hak untuk menerimanya dalam arti fakir miskin.

Zakat dan wakaf itu berbeda berbeda, pada zakat terdapat sifat wajib di dalamnya sedangkan untuk wakaf sifatnya sunah dan setiap orang tidak di wajibkan untuk mengeluarkanya.

Contoh kecil dari wakaf yang di ambil dari Republika (7-8-2017) salah satu pondok pesantren terbesar di indonesia yaitu Pondok Modern Darussalam Gontor di Ponorogo Jawa Timur telah mewakafkan sebuah warisan dari orangtua nya untuk sebuah pendidikan, yang kemudian aset wakaf tersebut di kelola dan di kembangkan demi kepentingan umat .

Dalam contoh lain dari wakaf yang di ambil dari sumber yang sama adalah Muhammadiyah yang kini telah memiliki sebuah perguruan tinggi sebanyak 180 dan ribuan sekolah-sekolah yang tersebar luas di seluruh indonesia begitu juga rumah sakit belum lagi yang kecil-kecil, semua itu merupakan sebuah asset wakaf, apakah semua yang di bangun merupakan hasil dari biaya perseorangan ? pada dasarnya bukan seperti itu hasil tersebut merupakan hasil wakaf dari para santri dan donator yang di kumpulkan sedikit demi sedikit sehingga menjadikan nilai yang cukup banyak untuk membangun sebuah perguruan tinggi dan lain sebagainya.

Dan masih ada banyak lagi sebenarnya manfaat wakaf bila kita mau menjalankannya dan di kelola dengan serius seperti yang di ajarkan dalam islam, walaupun wakaf tersebut tidak di wajibkan namun memiliki manfaat yang cukup baik begitu juga dengan zakat.

Perbedaan zakat dan wakaf

Dalam penjelasan dasar bisa di jelaskan zakat merupakan hal yang wajib di keluarkan oleh setiap orang pada pada waktu-waktu tertentu guna mensucikan diri sedangkan wakaf merupakan hak yang sunah.

Wakaf adalah sunah muakat dan orang yang tidak melakukan wakaf hukumnya tidak berdosa, namun orang yang tidak mengelurkan wakaf tidak akan mendapatkan kemuliaan seperti yang di janjikan  Rasulullah.

Dalam perhitungan wakaf sebagai berikut :
Misanya saja ada yang memiliki uang sebesar 1 M orang tersebut sudah wajib mengelurkan zakat sebesar 2,5 % yaitu sekitar Rp 25 juta yang tujuannya untuk mensucikan diri , namun orang tersebut masih memiliki potensi sebanyak Rp 900 juta lagi. Apakah bisa zakat lagi ?
Tentu tidak bisa lagi, hal ini bisa di salurkan dengan melalui wakaf, ibadah tersebut merupakan bagian dari sedekah .

Selama ini wakaf belum terlalu populer seperti halnya zakat padahal wakaf juga masih tergolong dari ajaran islam.

Harta yang bisa di wakafkan adalah harta yang tidak akan habis untuk di pakai tentunya dalam jumlah yang cukup besar dan umumnya tidak dapat di pindahkan , contoh kecil sudah saya sebutkan di atas tersebut.

Beberapa dalil dari wakaf di antaranya adalah

Dalil Wakaf adalah Surat Ali Imran ayat 92;

Artinya: “ Kamu sekali-kali tdk sampai kpd kebajikan (harta sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yg kamu cintai. Dan apa saja yg kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.

Demikian Perbedaan zakat dan wakaf dalam islam semoga bisa bermanfaat.



Tidak ada komentar :

Tidak ada komentar :

Posting Komentar