Sabtu, 23 September 2017

Zakat Emas Perhiasan Yang Dipakai

Sudah kita tahu bahwa zakat merupakan hal yang wajib untuk di lakukan ketika barang yang dimili seseorang tersebut sudah memenuhi nisab yang di tentukan seperti yang kami ulas pada artikel sebelumnya Pengertian Zakat Dalam Islam Dan Macam – Macam Zakat , dan zakat seniri terbagi menjadi 2 yaitu zakat fitrah dan zakat mal.

Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang zakat emas yang dipakai  oleh seseorang, zakat emas sendiri masuk dalam kategori zakat mal atau zakat harta, zakat mal berbeda dengan zakat  fitrah, bila zakat fitrah di wajibkan di jalankan ketika memasuki idul fitri namun untuk zakat mal di wajibkan ketika barang yang dimiliki seseorang sudah memalui batas nisab.

Pada dasarnya zakat mal akan di wajibkan ketika seseorang memiliki barang yang sudah lebih atau tidak terpakai lagi dan sudah masauk nisab, di situlah zakat mal mulai di wajibkan oleh seseorang untuk melakukan zakat mal.


Lalu Zakat Emas Perhiasan Yang Dipakai  apakah wajib di zakatkan ?

dalam hal ini yang di maksud dengan perhiasan adalah periasan emas dan perak selain itu tidak di wajibkan, sedangkan untuk perhiasan yang di pakai para ulama ada yang beda pendapat.

Pendapat yang pertama untuk perhiasan yang di pakai tidak di wajibkan untuk di zakatkan , hal ini di dasari oleh mayoritas ulama yang di dalamnya ada Imam Malik, Syafi'I dan Ahmad.  

Pendapat ini di dasari akan hadis berikut :
Sabda Rasulullah SAW :  "Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim pada hamba sahaya dan kudanya" (HR. Bukhari)

Dalam hadis tersebut di simpulan oleh ulama bahwa segala sesuatu yang tidak berkembang termasuk yang di pakai sehari-hari maka barang tersebut tidak di wajibkan untuk di zakatkan, contoh singkatnya adalah sebuah kuda yang di tunggangi  oleh seorang budak untuk bekerja untuk dia. Juga termasuk sebuah perhiasan yang sedang di pakai saat ini.

Hadis lain yang memperkuat hal ini adalah :
Atsar Ibnu Umar dan Jabir bin Abdullah, bahwa beliau berdua berkata : "Tidak ada zakat dalam perhiasan" (Atsar Riwayat Abdur Razaq dan Ibnu Abi Syaibah)

Diriwayatkan bahwa Aisyah dan Ibnu Umar bahwa beliau berdua memberikan perhiasan kepada anak-anaknya, kemudian mereka berdua tidak mengeluarkan zakatnya, sebagaimana diriwayatkan Imam Syafi'I di dalam Musnad-nya .

Perhiasan adalah sesuatu yang dibutuhkan oleh hampir setiap perempuan. Bagi perempuan perhiasan kedudukannya seperti baju, kosmetik, dan  peralatan rumah tangga, maka tidak ada zakat atasnya.

Abu Bakar al-Hasni dalam  Kifayat al-Akhyar : 266 berkata  : "Karena perhiasan tersebut dipakai untuk berhias diri dalam hal-hal yang dibolehkan, ini seperti halnya unta dan sapi yang digunakan untuk bekerja".

Pendapat Kedua : Bahwa perhiasan dari emas dan perak wajib dizakati. Ini adalah pendapat Abu Hanifah.

Dalil-dalilnya adalah sebagai berikut :
Hadist  Amr bin Syu'aib dari bapak dari kakeknya, ia berkata : "Ada seorang wanita yang datang kepada Rasulullah bersama anak wanitanya yang di tangannya terdapat dua gelang besar yang terbuat dari emas. Maka Rasulullah bertanya kepadanya, "Apakah engkau sudah mengeluarkan zakat ini?" Dia menjawab, "Belum". Rasulullah SAW lantas bersabda, "Apakah engkau senang kalau nantinya Allah akan memakaikan kepadamu pada hari Kiamat dengan dua gelang dari api neraka." Wanita itu pun melepas keduanya dan memberikannya kepada Rasulullah seraya berkata, "Keduanya untuk Allah dan Rasul Nya." (HR. Abu Daud dan  Nasai)

Dari semua pendapat ulama da sabda nabi yang bersumber dari hadis-hadis bahwa untuk perhiasan yang di pakai seperti emas dan perak hukumnya tidak wajib untuk di zakatkan terkecuali pemaiaknya sudah tidak di wajarkan atau seseorang tersebut hendak menjualnya baru zakat tersebut akan menjadi wajib.



Tidak ada komentar :

Tidak ada komentar :

Posting Komentar