Sabtu, 23 September 2017
Zakat Emas Perhiasan Yang Dipakai
Sudah kita tahu bahwa zakat merupakan hal yang wajib untuk
di lakukan ketika barang yang dimili seseorang tersebut sudah memenuhi nisab
yang di tentukan seperti yang kami ulas pada artikel sebelumnya Pengertian
Zakat Dalam Islam Dan Macam – Macam Zakat , dan zakat seniri terbagi
menjadi 2 yaitu zakat fitrah dan zakat mal.
Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang zakat
emas yang dipakai oleh seseorang, zakat
emas sendiri masuk dalam kategori zakat mal atau zakat harta, zakat mal berbeda
dengan zakat fitrah, bila zakat fitrah
di wajibkan di jalankan ketika memasuki idul fitri namun untuk zakat mal di
wajibkan ketika barang yang dimiliki seseorang sudah memalui batas nisab.
Pada dasarnya zakat mal akan di wajibkan ketika seseorang
memiliki barang yang sudah lebih atau tidak terpakai lagi dan sudah masauk
nisab, di situlah zakat mal mulai di wajibkan oleh seseorang untuk melakukan
zakat mal.
Lalu Zakat Emas
Perhiasan Yang Dipakai apakah wajib di
zakatkan ?
dalam hal ini yang di maksud dengan perhiasan adalah
periasan emas dan perak selain itu tidak di wajibkan, sedangkan untuk perhiasan
yang di pakai para ulama ada yang beda pendapat.
Pendapat yang pertama untuk perhiasan yang di pakai tidak di
wajibkan untuk di zakatkan , hal ini di dasari oleh mayoritas ulama yang di
dalamnya ada Imam Malik, Syafi'I dan Ahmad.
Pendapat ini di dasari akan hadis berikut :
Sabda Rasulullah SAW :
"Tidak ada kewajiban zakat bagi
seorang muslim pada hamba sahaya dan kudanya" (HR. Bukhari)
Dalam hadis tersebut di simpulan oleh ulama bahwa segala
sesuatu yang tidak berkembang termasuk yang di pakai sehari-hari maka barang
tersebut tidak di wajibkan untuk di zakatkan, contoh singkatnya adalah sebuah
kuda yang di tunggangi oleh seorang
budak untuk bekerja untuk dia. Juga termasuk sebuah perhiasan yang sedang di
pakai saat ini.
Hadis lain yang memperkuat hal ini adalah :
Atsar Ibnu Umar dan Jabir bin Abdullah, bahwa beliau berdua
berkata : "Tidak ada zakat dalam
perhiasan" (Atsar Riwayat Abdur Razaq dan Ibnu Abi Syaibah)
Diriwayatkan bahwa Aisyah dan Ibnu Umar bahwa beliau berdua
memberikan perhiasan kepada anak-anaknya, kemudian mereka berdua tidak
mengeluarkan zakatnya, sebagaimana diriwayatkan Imam Syafi'I di dalam Musnad-nya
.
Perhiasan adalah
sesuatu yang dibutuhkan oleh hampir setiap perempuan. Bagi perempuan perhiasan
kedudukannya seperti baju, kosmetik, dan
peralatan rumah tangga, maka tidak ada zakat atasnya.
Abu Bakar al-Hasni dalam
Kifayat al-Akhyar : 266 berkata : "Karena perhiasan tersebut dipakai
untuk berhias diri dalam hal-hal yang dibolehkan, ini seperti halnya unta dan
sapi yang digunakan untuk bekerja".
Pendapat Kedua : Bahwa
perhiasan dari emas dan perak wajib dizakati. Ini adalah pendapat Abu Hanifah.
Dalil-dalilnya adalah sebagai berikut :
Hadist Amr bin
Syu'aib dari bapak dari kakeknya, ia berkata : "Ada seorang wanita yang datang kepada Rasulullah bersama anak
wanitanya yang di tangannya terdapat dua gelang besar yang terbuat dari emas.
Maka Rasulullah bertanya kepadanya, "Apakah engkau sudah mengeluarkan
zakat ini?" Dia menjawab, "Belum". Rasulullah SAW lantas
bersabda, "Apakah engkau senang kalau nantinya Allah akan memakaikan
kepadamu pada hari Kiamat dengan dua gelang dari api neraka." Wanita itu
pun melepas keduanya dan memberikannya kepada Rasulullah seraya berkata,
"Keduanya untuk Allah dan Rasul Nya." (HR. Abu Daud dan Nasai)
Dari semua pendapat ulama da sabda nabi yang bersumber dari
hadis-hadis bahwa untuk perhiasan yang di pakai seperti emas dan perak hukumnya
tidak wajib untuk di zakatkan terkecuali pemaiaknya sudah tidak di wajarkan
atau seseorang tersebut hendak menjualnya baru zakat tersebut akan menjadi
wajib.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar