Selasa, 10 Oktober 2017

Zakat Perniagaan Dan Perhitungannya

Zakat perniagaan dalam sehari-hari di katakan  juga sebagai zakat perdangangan, (Arudz al Tijaroh), yaitu semua yang di peruntukan sebagai benda yang di jual yaitu selain uang kontan dan berbagai macam jenisnya yang meliputi alat-alat, barang-barang seperti perhiasan, binatang, tumbuhan , tanah , rumah dan lain sebagainya.

Menurut penjelasan dari Ibnu Arabi dalam Syarh at-Turmizi Jilid 2 hal 104 tentang ayat yang berbunyi  “pungutlah zakat dari kekayaan mereka” (QS. 9:103)
dan itu merupakan secara keseluruhan atas semua kekayaan bagaimanapun jenis, nama dan tujuannya.

Dari hadis Rasulullah SAW bersabda :

‘’Unta ada sedekahnya, kambing ada sedekahnya, dan pakaian juga ada sedekahnya” (Ibnu Hazm, Al-Muhalla, jilid 5: 234-235). Pakaian (al-Baz).

Menurut al-Qomus berarti baju, peralatan rumah tangga, dan sebagainya, yang meliputi kemeja, perabot, peralatan dapur. Dan wajib zakat atas nilai harganya apabila diinvestasikan dan diperjualbelikan (Hukum Zakat hal. 303).

Sesui yang di terangkan oleh Ibnu Mundzir berkata :
‘’Sesui kesimpulan para ulama bahwa harta benda yang di maksud merupakan harta yang di perdagangan akan di wajibkan untuk di zakatkan apabila masanya sudah mencapai 1 tahun’’ di riwayatkan oleh Umar, anaknya, dan Ibnu Abbas. Hasan, Jabir bin Zaid, Maimun bin Mahran, Thawus, Nakha’I, Tsauri, AuzaI, Syafi’I, Abu Ubaid, Ishaq, dan Abu Hanifah dan kawan-kawannya (Al-Mughni, jilid 3: 30).

  • Berikut ini adalah beberapa ketentuan zakat perniagaan yang wajib di zakatkan :
  • Berlalu masanya setahun
  • Mencapai nishob 85 gr emas
  • Bebas dari hutang
  • Kadar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 %
  • Dapat dibayarkan dengan uang atau barang

Cara perhitungan zakat perniagaan
Berikut ini adalah sedikit gambaran zakat perhitungan, yang dapat di rumuskan sebagai berikut.
(Modal+Keuntungan+Piutang)  – (Hutang+Kerugian) x 2,5%

Contoh:

Bapak Fulan seorang pedagang warung kelontong, ia memiliki aset (modal) sebanyak Rp 10.000.000,- setiap bulannya ia mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp 3.000.000,- /bulan. Usaha itu ia mulai pada bulan Januari 2010, setelah berjalan 1 tahun pada bulan tersebut ia mempunyai piutang yang dapat dicairkan sebesar Rp 5.000.000,- dan hutang yang harus ia bayar pada bulan tersebut sebesar Rp 3.00.000,-.

Jawaban:

Zakat dagang dianalogikan kepada zakat emas, nishabnya adalah 85gr emas, mencapai haul dan dengan tarif 2,5%
Aset atau modal yang dimiliki Rp 10.000.000,-
Keuntungan setiap bulan Rp 3.000.000,- x 12 = 36.000.000,-
Piutang sejumlah Rp 5.000.000,-
Hutang sejumlah Rp 3.000.000,-
Penghitungan zakatnya adalah: (Modal + untung + piutang ) – (hutang ) x 2,5%= zakat
(10.000.000 + 36.000.000 + 3.000.000) – (3.000.000,-) x 2,5% = Rp 1.200.000 ,-
Jadi zakatnya adalah Rp 1.750.000

Sumber : http://pusat.baznas.go.id/



Tidak ada komentar :

Tidak ada komentar :

Posting Komentar