Sabtu, 07 Oktober 2017
Zakat Fitrah Bayi , Apakah Di Wajibkan?
Bagaimana hukumnya zakat fitrah untuk bayi apakah juga d
wajibkan ? hal ini harus di jelaskan dengan rinci agar kita bisa memahami
dengan baik ada beberapa hadis nabi yang menjelaskan tentang hal ini sehingga
kia bisa tahu.
Di dalam hadis yang di riwayatkan dari Ibnu Umar Radliyallahu 'Anhu, berkata:
Yang artinya :
“Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma
atau satu sha' gandum, atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan,
anak kecil dan orang besar dari kalangan orang Islam. Dan beliau memerintahkan
agar ditunaikan sebelum orang-orang pergi menunaikan shalat ('idul Fitri).” (Muttafaq
Alaih)
Dalam hadis tersebut dapat kita perkelas bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan
semua kaumnya untuk mengeluarkan zakat
fitrah untuk seluruh muslim baik laki-laki maupun perempuan, baik merdeka da
hamba sahaya, baik orang dewasa maupun anak kecil termasuk di dalamnya anak
yang baru di lahirkan atau bayi.
Beberapa ulama berpendapat bahwa zakat fitrah diwajibkan
untuk di keluarkan apabila bayi yag di lahirkan sebelum tenggelamnya matahari
terakhir di bulan Ramadhan naka bayi wajib untuk di zakatkan namun bila tenggelamnya
matahari bayi masih di kandungan maka tidak wajib untuk di zakatkan.
Pendapat ini adalah salah satu ulama Madhab Hambali dan
Syafi’ipendapat lain dari Madhab Maliki menyebutkan bahwa apabila bayi masih
dalam kandungan ketika waktunya zakat maka tidak wajib untuk di zakatkan, hal
ini di dasarkan pada hadis Abu Dawud dan
Ibnu Majah, Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhuma berkata:
Yang artinya sebagai berikut.
“Rasulullah Shallallahu
'Alaihi Wasallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang
berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan buruk, dan sebagai makanan bagi
orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shala (Ied)t,
ia menjadi zakat yang diterima dan barangsiapa mengeluarkannya setelah shalat,
ia menjadi sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits shahih
menurut Hakim)
Hadis tersebut menjelakan bahwa zakat fitrah akan menjadi
wajib ketika terbenamnya matahari di akhir bulan ramadhan. Namun untuk bayi
yang belum lahir dan masih di dalam kandungan tidak di wajibkan untuk zakat
fitrah namun ada beberapa pandagan ulama yang boleh melakukan zakat fitrah
untuk bayi yang belum lahir di akhir bulan ramadhan dengan nama lain hal ini di
dasari dari Utsman Radhiyallahu 'Anhu.
Yang artinya :
”Adalah menjadi
perhatian mereka (para sahabat) untuk mengeluarkan/memberikan zakat fitrah dari
anak kecil, dewasa, malah yang masih dalam kandungan (janin).” (HR. Abdurrazaq
dan Abu Bakar dalam Al-Syafi)
Artinya bila seseorang masih ingin mengeluarkan zakat fitrah
untuk bayinya yang masih dalam kandungan ketika matahari terbenam di akhir ramdhan
boleh saja dan tidak perlesu di permasalahkan.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar