Sabtu, 07 Oktober 2017

Zakat Fitrah Bayi , Apakah Di Wajibkan?

Bagaimana hukumnya zakat fitrah untuk bayi apakah juga d wajibkan ? hal ini harus di jelaskan dengan rinci agar kita bisa memahami dengan baik ada beberapa hadis nabi yang menjelaskan tentang hal ini sehingga kia bisa tahu.

Di dalam hadis yang di riwayatkan dari Ibnu Umar Radliyallahu 'Anhu, berkata:

Yang artinya :
“Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum, atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang besar dari kalangan orang Islam. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang pergi menunaikan shalat ('idul Fitri).” (Muttafaq Alaih)

Dalam hadis tersebut dapat kita perkelas bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan semua kaumnya  untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk seluruh muslim baik laki-laki maupun perempuan, baik merdeka da hamba sahaya, baik orang dewasa maupun anak kecil termasuk di dalamnya anak yang baru di lahirkan atau bayi.

Beberapa ulama berpendapat bahwa zakat fitrah diwajibkan untuk di keluarkan apabila bayi yag di lahirkan sebelum tenggelamnya matahari terakhir di bulan Ramadhan naka bayi wajib untuk di zakatkan namun bila tenggelamnya matahari bayi masih di kandungan maka tidak wajib untuk di zakatkan.

Pendapat ini adalah salah satu ulama Madhab Hambali dan Syafi’ipendapat lain dari Madhab Maliki menyebutkan bahwa apabila bayi masih dalam kandungan ketika waktunya zakat maka tidak wajib untuk di zakatkan, hal ini di dasarkan pada hadis Abu Dawud dan Ibnu Majah, Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhuma berkata:

Yang artinya sebagai berikut.
“Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan buruk, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shala (Ied)t, ia menjadi zakat yang diterima dan barangsiapa mengeluarkannya setelah shalat, ia menjadi sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim)

Hadis tersebut menjelakan bahwa zakat fitrah akan menjadi wajib ketika terbenamnya matahari di akhir bulan ramadhan. Namun untuk bayi yang belum lahir dan masih di dalam kandungan tidak di wajibkan untuk zakat fitrah namun ada beberapa pandagan ulama yang boleh melakukan zakat fitrah untuk bayi yang belum lahir di akhir bulan ramadhan dengan nama lain hal ini di dasari dari Utsman Radhiyallahu 'Anhu. Yang artinya :

”Adalah menjadi perhatian mereka (para sahabat) untuk mengeluarkan/memberikan zakat fitrah dari anak kecil, dewasa, malah yang masih dalam kandungan (janin).” (HR. Abdurrazaq dan Abu Bakar dalam Al-Syafi)

Artinya bila seseorang masih ingin mengeluarkan zakat fitrah untuk bayinya yang masih dalam kandungan ketika matahari terbenam di akhir ramdhan boleh saja dan tidak perlesu di permasalahkan.


Tidak ada komentar :

Tidak ada komentar :

Posting Komentar