Kamis, 28 September 2017

8 Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat

Siapa Saja Orang Yang Berhak Menerima Zakat ?


Zakat merupakan salah satu amalan yang terdapat dalam ajaran islam, manfaat zakat bagi yang mengeluarkan zakat tentu sangat baik selain bisa meringankan beban orang lain juga sebagai pembersihan diri , namun untuk pemberian zakat tersebut tentunya memiliki syarat khsus yang harus di penuhi dan tidak semua orang berhak menerima zakat tersebut.

Karena pemberian zakat yang tidak tepat akan kurang bermanfaat di kalangan penerima, misalya saja memberi zakat kepada orang sudah mampu dan tidak perlu di zakati lagi tentu itu tidak di anjurkan.
Dalam firman Allah di terangkan bawan :

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (Surat At-Taubah Ayat 60,)


Terdapat  8 asnaf yang berhak menerima zakat

Terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat tersebut, berikut adalah 8 golongan yang berhak akan menerima zakat tersebut :

1. Al-fuqara’

Atau di sebut juga orang fakir, orang fakir adalah orang yang sangat sengsara hidup nya, bila di gambarkan secara lebih rinci orang fakir merupakan orang orang tidak memiliki harta juga tidak mempunyai tenaga dalam menutupi kebutuhan hidupnya maupun keluarganya.
Contoh kecil saja bila orang tersebut 1 hari membutuhkan dana 20.000 rupiah untuk dia dan keluarganya namun dia hanya bisa mendapatkan 5000 rupiah maka di wajibkan untuk menutupi kebutuhannya.

2. Al, Masakin

Orang miskin berbeda dengan orang fakir, miskin di sini tersebut di artikan orang tersebut bisa menafkahi keluarganya namun permasalahannya untuk menutupi kebutuhan keluarganya dan dia di butuhkan 20000 per hari namun dia hanya bisa mendapatkan dana 17.0 00 rupiah. Orang ini bisa di kategorikan wajib untuk di zakati guna menutupi kebutuhannya.

3. Mualaf

Mualaf bisa di artikan orang yang baru memeluk ajaran islam, namun mengapa wajib untuk di zakati ? ada kalanya seorang mualaf akan di tingggalkan kelurga, teman dan sodara lain bahkan tragisnya lagi ada yang kehilangan pekerjanya.

Seperti inilah mengapa seorang mualaf wajib di zakati agar dia bisa belajar dan mendalami islam dengan baik.

4. Al, amilin

Yaitu orang yang bertugas menyalurkan  zakat kepada orang –orang yang membutuhkanya dari pemberi zakat tersebut, seorang amil zakat tentu tidaklah sembarangan di pilih tetunya memiliki kepribadian yang baik salah satunya ialah sudah akil balik, merdeka, bisa melihat dan mendengar, laki-laki dan juga tidak ketinggalan ia mengerti akan hukum agama. Pekerjaan yang menjadi tugas seorng amil makan ia wajib di beri zakat sesuai akan usaha dia .

5. Dzur rizqab

Yaitu seorang hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya guna menebus dari majikannya berupa uang dan harta lain, dalam hal ini bukan hanya budak saja meski seorang budak telah di hilangkan namun ada yang lain seperti membebaskan tawanan muslin dalam perang  dan lain sebagainya.

6, Algharim

Yaitu orang tersebut telah berutang dengan niat awal mau membayarnya yang di gunakan untuk membangun masjid  atau pembagunan lainnya yang di gunakan untuk kepentingan umat, apabila orang tersebut tidak sanggup membayarnya orang tersebut berhak menerima zakat.

Sesuai dengan sabda Nabi dalam Hadis Riwayat Abu Daud, "Sedekah itu tidak halal zakat diberikan kepada orang kaya kecuali lima sebab: orang yang berperang di jalan Allah, atau pengurus sedekah atau orang yang berutang atau orang yang membeli sedekah dengan hartanya, atau orang kaya yang mendapat hadiah dari orang miskin dari hasil sedekah."


7. Fi sabilillah

Yaitu orang tersebut berjuang di jalan allah tanpa gaji dan imbalan demi menegakkan ajaran islam dan kelangsungan ajaran islam dengan mengharapkan ridho Allah SAW.

8. Ibnu Sabil


Yaitu orang yang dalam bepergian dan dalam perjalanan cukup jauh dengan tujuan baik dan tidak melakukan maksiat maka orang tersebut wajib di berikan zakat
Tidak ada komentar :

Tidak ada komentar :

Posting Komentar