Kamis, 28 September 2017
8 Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat
Siapa Saja Orang Yang Berhak Menerima Zakat ?
Zakat merupakan salah satu amalan yang terdapat dalam ajaran
islam, manfaat zakat bagi yang mengeluarkan zakat tentu sangat baik selain bisa
meringankan beban orang lain juga sebagai pembersihan diri , namun untuk
pemberian zakat tersebut tentunya memiliki syarat khsus yang harus di penuhi
dan tidak semua orang berhak menerima zakat tersebut.
Karena pemberian zakat yang tidak tepat akan kurang bermanfaat
di kalangan penerima, misalya saja memberi zakat kepada orang sudah mampu dan
tidak perlu di zakati lagi tentu itu tidak di anjurkan.
Dalam firman Allah di terangkan bawan :
"Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan)
budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang
dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (Surat At-Taubah Ayat 60,)
Terdapat 8 asnaf yang berhak menerima zakat
Terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat tersebut,
berikut adalah 8 golongan yang berhak akan menerima zakat tersebut :
1. Al-fuqara’
Atau di sebut juga orang fakir, orang fakir adalah orang
yang sangat sengsara hidup nya, bila di gambarkan secara lebih rinci orang
fakir merupakan orang orang tidak memiliki harta juga tidak mempunyai tenaga
dalam menutupi kebutuhan hidupnya maupun keluarganya.
Contoh kecil saja bila orang tersebut 1 hari membutuhkan dana
20.000 rupiah untuk dia dan keluarganya namun dia hanya bisa mendapatkan 5000
rupiah maka di wajibkan untuk menutupi kebutuhannya.
2. Al, Masakin
Orang miskin berbeda dengan orang fakir, miskin di sini tersebut
di artikan orang tersebut bisa menafkahi keluarganya namun permasalahannya untuk
menutupi kebutuhan keluarganya dan dia di butuhkan 20000 per hari namun dia
hanya bisa mendapatkan dana 17.0 00 rupiah. Orang ini bisa di kategorikan wajib
untuk di zakati guna menutupi kebutuhannya.
3. Mualaf
Mualaf bisa di artikan orang yang baru memeluk ajaran islam,
namun mengapa wajib untuk di zakati ? ada kalanya seorang mualaf akan di
tingggalkan kelurga, teman dan sodara lain bahkan tragisnya lagi ada yang
kehilangan pekerjanya.
Seperti inilah mengapa seorang mualaf wajib di zakati agar
dia bisa belajar dan mendalami islam dengan baik.
4. Al, amilin
Yaitu orang yang bertugas menyalurkan zakat kepada orang –orang yang membutuhkanya
dari pemberi zakat tersebut, seorang amil zakat tentu tidaklah sembarangan di
pilih tetunya memiliki kepribadian yang baik salah satunya ialah sudah akil
balik, merdeka, bisa melihat dan mendengar, laki-laki dan juga tidak
ketinggalan ia mengerti akan hukum agama. Pekerjaan yang menjadi tugas seorng
amil makan ia wajib di beri zakat sesuai akan usaha dia .
5. Dzur rizqab
Yaitu seorang hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
guna menebus dari majikannya berupa uang dan harta lain, dalam hal ini bukan hanya
budak saja meski seorang budak telah di hilangkan namun ada yang lain seperti
membebaskan tawanan muslin dalam perang
dan lain sebagainya.
6, Algharim
Yaitu orang tersebut telah berutang dengan niat awal mau
membayarnya yang di gunakan untuk membangun masjid atau pembagunan lainnya yang di gunakan untuk
kepentingan umat, apabila orang tersebut tidak sanggup membayarnya orang tersebut
berhak menerima zakat.
Sesuai dengan sabda Nabi dalam Hadis Riwayat Abu Daud, "Sedekah itu tidak halal zakat
diberikan kepada orang kaya kecuali lima sebab: orang yang berperang di jalan
Allah, atau pengurus sedekah atau orang yang berutang atau orang yang membeli
sedekah dengan hartanya, atau orang kaya yang mendapat hadiah dari orang miskin
dari hasil sedekah."
7. Fi sabilillah
Yaitu orang tersebut berjuang di jalan allah tanpa gaji dan
imbalan demi menegakkan ajaran islam dan kelangsungan ajaran islam dengan mengharapkan
ridho Allah SAW.
8. Ibnu Sabil
Yaitu orang yang dalam bepergian dan dalam perjalanan cukup
jauh dengan tujuan baik dan tidak melakukan maksiat maka orang tersebut wajib
di berikan zakat
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar