Jumat, 29 September 2017
Perhitungan Zakat Pertanian Dalam Islam Dan Nishabnya
Zakat hasil pertanian
adalah masih tergolong dari zakat mal. Hasil ini tergolong semua tanaman yang di hasilkan dari
pertanian seperti biji-bijian, sayuran, padi , umbi-umbian, rumput-rumputan,
dedaunan da lain sebagainya.
Zakat Hasil Pertanian Dan Perkebunan
Untuk mengelurkan zakat hasil pertanian tentunya membutuhkan
beberapa syarat yang harus di penuhi sebagai langkah lanjut dalam pengeluaran
zakat mal dari hasil pertanian.
Beberapa syarat tersebut di antaranya adalah sebagai berikut
ini.
1. Nisab hasil pertanian
Untuk nisab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara denga
750 kg, nisab ini tergolong untuk hasil pertanian seperti makanan pokok seperti
beras, gandum, kurma dan lain sebagainya dan nisab tersebut 750 kg namun ada
pendapat lain yang mengatakan bahwa nisab nya adalah 815 kg untuk bahan makan
pokok beras dan 1481 kg untuk yang masih dalam bentuk gabah.
Namun bila tanaman
atau hasil pertanian tidak bisa atau belum memenuhi nisab maka belum
tentu di kenai zakat.
2. Kadar zakat hasil pertanian
Ada beberapa perhitungan dalam pengeluaran zakat dari hasil
pertanian terutama kadar zakat.
Pertama, jika tanaman
dalam proses penanaman di aliri degan menggunakan air hujan atau air yang di
ambil dari sungai tanpa mengeluarkan sepeselpun untuk proses pengairanya maka
zakat yang harus di keluarkan adalah sebesar 10 %.
Kedua, jika
tanaman dalam proses penanamannya membutuhkan biaya lain dalam proses
pengairannya, seperti pengambilan air dari irigasi yang memerlukan biaya atau
pengambilan dari sungai yang memerlukan biaya dalam penyedotannya dengan
menggunakan pompa, maka zakat yang di keluarkan adalah sebsesar 5 %.
Adapun dalilnya adalah :
“Tanaman yang diairi
dengan air hujan atau dengan mata air atau dengan air tada hujan, maka dikenai
zakat 1/10 (10%). Sedangkan tanaman yang diairi dengan mengeluarkan biaya, maka
dikenai zakat 1/20 (5%).” (hadits
dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam ).
Ketiga, namun
jika tanaman yang di tanaman dalam proses pengairannya sebagain di aliri dengan
menggunakan air hujan dan sebagian membutuhkan biaya dalam proses pengairannya
maka zakat yan perlu di keluarkan adalah
¾ x 1/10 = 3/40 = 7,5 %. , namu jika sulit membedakan mana yang lebih
besar mana yang lebih besar dari yang air eratis atau yang berbeda maka bisa di
bisa di ambil mana yang lebih besar manfaatnya tentu dengan lebih hati-hati.
Perhitungan 5 persen dan 10 persen adalah hasil dari panen
dan tidak di kurangi biasanya lain seperti menggarap lahan dan operasi lain.
Contoh saja jika hasil padi yang di hasilkan di airi
memerlukan biaya sebesar 1 ton maka zakat yang di keluarkan adalah 10 persen
dari 1 ton, yaitu 100 kg dari hasil panen tersebut.
Kapan zakat ini di keluarkan ?
Zakat pertanian wajib di keluarkan ketika hasil panen di
dapat dan sudah memenuhi nisab maka zakat baru bisa di keluarkan, hal ini juga
terdapat di dalam hadis yang berbunyi.
Dari ‘Attab bin Asid, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menaksir
anggur sebagaimana menaksir kurma. Zakatnya diambil ketika telah menjadi anggur
kering (kismis) sebagaimana zakat kurma diambil setelah menjadi kering.” Walau hadits ini dho’if (dinilai lemah) namun
telah ada hadits shahih yang disebutkan sebelumnya yang menyebutkan dengan
lafazh zabib (anggur kering atau kismis) dan tamr (kurma kering).
Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk penjelasan zakat
pertanian dalam islam.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar