Jumat, 29 September 2017

Perhitungan Zakat Pertanian Dalam Islam Dan Nishabnya

Zakat  hasil pertanian adalah masih tergolong dari zakat mal. Hasil ini  tergolong semua tanaman yang di hasilkan dari pertanian seperti biji-bijian, sayuran, padi , umbi-umbian, rumput-rumputan, dedaunan da lain sebagainya.

Zakat Hasil Pertanian Dan Perkebunan

Untuk mengelurkan zakat hasil pertanian tentunya membutuhkan beberapa syarat yang harus di penuhi sebagai langkah lanjut dalam pengeluaran zakat mal dari hasil pertanian.
Beberapa syarat tersebut di antaranya adalah sebagai berikut ini.

1. Nisab hasil pertanian
Untuk nisab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara denga 750 kg, nisab ini tergolong untuk hasil pertanian seperti makanan pokok seperti beras, gandum, kurma dan lain sebagainya dan nisab tersebut 750 kg namun ada pendapat lain yang mengatakan bahwa nisab nya adalah 815 kg untuk bahan makan pokok beras dan 1481 kg untuk yang masih dalam bentuk gabah.

Namun bila tanaman  atau hasil pertanian tidak bisa atau belum memenuhi nisab maka belum tentu di kenai zakat.

2. Kadar zakat hasil pertanian
Ada beberapa perhitungan dalam pengeluaran zakat dari hasil pertanian terutama kadar zakat.
Pertama, jika tanaman dalam proses penanaman di aliri degan menggunakan air hujan atau air yang di ambil dari sungai tanpa mengeluarkan sepeselpun untuk proses pengairanya maka zakat yang harus di keluarkan adalah sebesar 10 %.

Kedua, jika tanaman dalam proses penanamannya membutuhkan biaya lain dalam proses pengairannya, seperti pengambilan air dari irigasi yang memerlukan biaya atau pengambilan dari sungai yang memerlukan biaya dalam penyedotannya dengan menggunakan pompa, maka zakat yang di keluarkan adalah sebsesar 5 %.

Adapun dalilnya adalah :
“Tanaman yang diairi dengan air hujan atau dengan mata air atau dengan air tada hujan, maka dikenai zakat 1/10 (10%). Sedangkan tanaman yang diairi dengan mengeluarkan biaya, maka dikenai zakat 1/20 (5%).”  (hadits dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ).

Ketiga, namun jika tanaman yang di tanaman dalam proses pengairannya sebagain di aliri dengan menggunakan air hujan dan sebagian membutuhkan biaya dalam proses pengairannya maka zakat yan perlu di keluarkan adalah  ¾ x 1/10 = 3/40 = 7,5 %. , namu jika sulit membedakan mana yang lebih besar mana yang lebih besar dari yang air eratis atau yang berbeda maka bisa di bisa di ambil mana yang lebih besar manfaatnya tentu dengan lebih hati-hati.

Perhitungan 5 persen dan 10 persen adalah hasil dari panen dan tidak di kurangi biasanya lain seperti menggarap lahan dan  operasi lain.

Contoh saja jika hasil padi yang di hasilkan di airi memerlukan biaya sebesar 1 ton maka zakat yang di keluarkan adalah 10 persen dari 1 ton, yaitu 100 kg dari hasil panen tersebut.

Kapan zakat ini di keluarkan ?
Zakat pertanian wajib di keluarkan ketika hasil panen di dapat dan sudah memenuhi nisab maka zakat baru bisa di keluarkan, hal ini juga terdapat di dalam hadis yang berbunyi.

Dari ‘Attab bin Asid, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menaksir anggur sebagaimana menaksir kurma. Zakatnya diambil ketika telah menjadi anggur kering (kismis) sebagaimana zakat kurma diambil setelah menjadi kering.”  Walau hadits ini dho’if (dinilai lemah) namun telah ada hadits shahih yang disebutkan sebelumnya yang menyebutkan dengan lafazh zabib (anggur kering atau kismis) dan tamr (kurma kering).

Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk penjelasan zakat pertanian dalam islam.


Tidak ada komentar :

Tidak ada komentar :

Posting Komentar