Zakat perniagaan dalam sehari-hari di katakan juga sebagai zakat perdangangan, (Arudz al
Tijaroh), yaitu semua yang di peruntukan sebagai benda yang di jual yaitu
selain uang kontan dan berbagai macam jenisnya yang meliputi alat-alat,
barang-barang seperti perhiasan, binatang, tumbuhan , tanah , rumah dan lain
sebagainya.
Menurut penjelasan dari Ibnu Arabi dalam Syarh at-Turmizi
Jilid 2 hal 104 tentang ayat yang berbunyi
“pungutlah zakat dari kekayaan
mereka” (QS. 9:103)
dan itu merupakan secara keseluruhan atas semua
kekayaan bagaimanapun jenis, nama dan tujuannya.
Dari hadis Rasulullah SAW bersabda :
‘’Unta ada sedekahnya,
kambing ada sedekahnya, dan pakaian juga ada sedekahnya” (Ibnu Hazm,
Al-Muhalla, jilid 5: 234-235). Pakaian (al-Baz).
Menurut al-Qomus berarti
baju, peralatan rumah tangga, dan sebagainya, yang meliputi kemeja, perabot,
peralatan dapur. Dan wajib zakat atas nilai harganya apabila diinvestasikan dan
diperjualbelikan (Hukum Zakat hal. 303).
Sesui yang di terangkan oleh Ibnu Mundzir berkata :
‘’Sesui kesimpulan
para ulama bahwa harta benda yang di maksud merupakan harta yang di perdagangan
akan di wajibkan untuk di zakatkan apabila masanya sudah mencapai 1 tahun’’ di
riwayatkan oleh Umar, anaknya, dan Ibnu Abbas. Hasan, Jabir bin Zaid, Maimun
bin Mahran, Thawus, Nakha’I, Tsauri, AuzaI, Syafi’I, Abu Ubaid, Ishaq, dan Abu
Hanifah dan kawan-kawannya (Al-Mughni, jilid 3: 30).
- Berikut ini adalah beberapa ketentuan zakat perniagaan yang wajib di zakatkan :
- Berlalu masanya setahun
- Mencapai nishob 85 gr emas
- Bebas dari hutang
- Kadar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 %
- Dapat dibayarkan dengan uang atau barang
Cara perhitungan zakat perniagaan
Berikut ini adalah sedikit gambaran zakat perhitungan, yang
dapat di rumuskan sebagai berikut.
(Modal+Keuntungan+Piutang)
– (Hutang+Kerugian) x 2,5%
Contoh:
Bapak Fulan seorang pedagang warung kelontong, ia memiliki
aset (modal) sebanyak Rp 10.000.000,- setiap bulannya ia mendapatkan keuntungan
bersih sebesar Rp 3.000.000,- /bulan. Usaha itu ia mulai pada bulan Januari
2010, setelah berjalan 1 tahun pada bulan tersebut ia mempunyai piutang yang
dapat dicairkan sebesar Rp 5.000.000,- dan hutang yang harus ia bayar pada
bulan tersebut sebesar Rp 3.00.000,-.
Jawaban:
Zakat dagang dianalogikan kepada zakat emas, nishabnya
adalah 85gr emas, mencapai haul dan dengan tarif 2,5%
Aset atau modal yang dimiliki Rp 10.000.000,-
Keuntungan setiap bulan Rp 3.000.000,- x 12 = 36.000.000,-
Piutang sejumlah Rp 5.000.000,-
Hutang sejumlah Rp 3.000.000,-
Penghitungan zakatnya adalah: (Modal + untung + piutang ) –
(hutang ) x 2,5%= zakat
(10.000.000 + 36.000.000 + 3.000.000) – (3.000.000,-) x 2,5%
= Rp 1.200.000 ,-
Jadi zakatnya adalah Rp 1.750.000
Sumber : http://pusat.baznas.go.id/